Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Syekh Puji, Polda Jateng Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli

Brigjen Argo Yuwono mengatakan saat ini penyidik sudah memeriksa 6 saksi dan satu saksi ahli. Mereka diantaranya pelapor, korban hingga keluarga.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Syekh Puji, Polda Jateng Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli
Istimewa via Kompas.com
Syekh Puji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jawa Tengah terus melakukan penyelidikan kasus dugaan kejahatan kekerasan seksual dengan terlapor Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widiyanto (54).

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan saat ini penyidik sudah memeriksa 6 saksi dan satu saksi ahli. Mereka diantaranya pelapor, korban hingga keluarga.

"Soal laporan di Polda Jawa Tengah, saudara P dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Jateng pada 21 Februari berkaitan dugaan pencabulan karena telah menikahi anak dibawah umur, penyidik sudah memeriksa 6 saksi dan 1 ahli," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jumat (‎3/4/2020).

Baca: Diperkirakan 1 Juta Orang di Dunia Telah Terinfeksi Virus Corona

Argo menuturkan saat ini penyidik terus menggali soal pernikahan antara terlapor dengan korban pada Juli 2016, dimana saat itu usia korban masih 7 tahun.

"Berbagai keterangan terus digali termasuk pernikahan di Bulan Juli 2016, di daerah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," imbuhnya.

Jenderal bintang satu ini meminta masyarakat agar mempercayakan laporan dan penyelidikan kasus ini pada Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah.

Baca: Donald Trump Tes Kedua Virus Corona, Hasilnya Negatif: Sehat Tanpa Gejala

Untuk diketahui Syekh Puji kini berhadapan dengan hukum karena dipolisikan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

BERITA TERKAIT

Kasus terbongkar setelah KPA Provinsi Jawa Tengah mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh puji.

Dimana keluarga tidak setuju karena pemilik Pondok Pe‎santren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini memperistri anak di bawah umur berusia 7 tahun, warga Grabag, Magelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas