Mulai Senin 6 April 2020, Penumpang Transjakarta-MRT-LRT Wajib Pakai Masker untuk Cegah Virus Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan para dirut transportasi massal dan besar agar ada aturan kewajiban para penumpang mengenakan masker
Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan para dirut transportasi massal dan besar agar ada aturan kewajiban para penumpang mengenakan masker. Kewajiban ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)
Adapun dirut yang dimaksud yakni tiga dirut: Dirut PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam Surat Gubernur DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).
Tak hanya aturan, Aniea juga meminta agar sosialisasi kewajiban penggunaan masker tersebut secara masif.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020. Laksanakan dengan baik," pungkas Anies.
Baca: Ombudsman Jakarta Raya Dukung Langkah Anies Ajukan Permohonan Status PSBB ke Kemenkes
Baca: Cegah Penyebaran Corona, MRT Jakarta Hanya Layani Kartu Jelajah Berganda
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
Seruan ini diterbitkan tanggal 3 April 2020 dan mengandung sejumlah poin. Pertama, peningkatan kasus virus corona di Jakarta perlu disikapi bersama oleh setiap warga guns mengurangi potensi penularan.
Penerbitan Seruan Gubernur juga menimbang terjadinya keterbatasan persediaan masker medis bagi tenaga medis.
Oleh karena itu, Anies mewajibkan masyarakat yang berkegiatan di luar untuk menggunakan masker. Masker yang digunakan juga diminta berbahan kain dan minimal punya dua lapisan.
Masker jenis kain punya keunggulan dapat dipakai ulang dengan lebih dulu mencuci dan membersihkannya.
"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari," seru Anies dalam suratnya seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (4/4/2020).
"Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan," ujarnya.
Anies meminta masyarakat tidak membeli atau menggunakan masker medis, dan sadar bahwa masker jenis tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.
Kepada masyarakat yang ingin membantu sesama warga bisa mengadakan atau memproduksi masker kain untuk dibagikan.
"Bagi yang ingin membantu sesama warga, maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain," ucapnya.