Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Yakin Bisa Bekerjasama dengan Riza Patria dan Berharap Proses Pelantikan Segera Dilakukan

Anies Baswedan mengucapkan selamat atas terpilihnya Riza Patria sebagai Wagub DKI Jakarta. Ia juga berharap Presiden Jokowi segera melantiknya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Anies Yakin Bisa Bekerjasama dengan Riza Patria dan Berharap Proses Pelantikan Segera Dilakukan
Chaerul Umam
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi  Partai Gerindra Ahmad Riza Patria telah terpilih sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta dalam pemilihan yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (6/4/2020).

Ahmad Riza Patria mengalahkan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis dengan perolehan 81 suara.

Sementara Nurmansjah Lubis mendapatkan 17 suara dari 100 suara anggota DPRD DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dirinya dapat bekerjasama dengan Ahmad Riza Patria dalam menyelesaikan permasalahan di Ibu Kota.

Ia juga berharap Ahmad Riza Patria dapat segera dilantik dan bekerja.

"Sudah tadi sama-sama kita saksikan proses pemilihan penghitungan suara sudah selesai dan terpilih Ahmad Riza Patria dan saya ucapkan selamat."

"Insyaallah nanti kita bisa bekerjasama dengan baik dan saya berharap proses berikutnya sudah tuntas supaya terus bisa bekerja itu saja dulu," ungkapnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).

Berita Rekomendasi

Anies menjelaskan Undang-undang yang berlaku dalam proses pelantikan Wagub DKI Jakarta.

Baca: Profil Ahmad Riza Patria yang Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, DPRD DKI harus mengusulkan pelantikan Wagub terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Presiden kemudian akan melantik Wagub tersebut." 

"Pokonya yang penting secara prosedur dapat ditaati karena itulah pegangannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta telah menetapkan Ahmad Riza Patria sebagai wakil gubernur (wagub) terpilih DKI Jakarta dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemilihan, ditetapkan Saudara Ahmad Riza Patria menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta terpilih sisa masa jabatan 2017-2022," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang memimpin rapat paripurna.

Anggota DPRD dan tamu yang hadir dalam rapat paripurna tersebut kemudian bertepuk tangan.

Prasetio kemudian menanyakan persetujuan anggota DPRD DKI mengenai hasil pemilihan dan penghitungan suara yang telah dilakukan.

Para anggota Dewan serempak menjawab, "Setuju."

Prasetio pun mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda ditetapkan hasil pemilihan wagub, disambut tepuk tangan para anggota DPRD.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya saat saat berjalan menuju Gedung DPRD DKI untuk mengikuti jalannya pemilihan Wagub DKI, Senin (6/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya saat saat berjalan menuju Gedung DPRD DKI untuk mengikuti jalannya pemilihan Wagub DKI, Senin (6/4/2020). (Dok Humas Pemprov DKI)

Prasetio mengatakan, hasil pemilihan wagub hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Selanjutnya, hasil penetapan calon wakil gubernur DKI Jakarta terpilih sisa masa jabatan 2017-2022 akan kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca: Jadi Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Punya Harta Kekayaan Rp 19 Miliar

Pemilihan wagub DKI Jakarta pada hari ini dipilih oleh 100 anggota DPRD DKI dari total 106 anggota Dewan.

Enam anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran terlambat mengisi daftar hadir.

Ahmad Riza Patria merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Jauh sebelumnya, Ahmad Riza Patria mengungkapkan akan melepaskan jabatannya sebagai DPR RI jika terpilih sebagai Wagub DKI Jakarta.

"Apabila dalam prosesnya maju sebagai wakil gubernur, tentu saya juga harus mengundurkan diri," kata Riza, Selasa (21/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, maupun PNS TNI dan Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan sebelumnya.

Riza saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR.

"Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan PKPU yang ada. Apabila mencalonkan sebagai kepala atau wakil kepala daerah, dia harus mengundurkan diri. Tentu siapa saja nanti harus mengundurkan diri." 

"Bagi saya sebagai kader partai, saya mengikuti melaksanakan apa yang diperintahkan oleh partai," imbuh Riza.

(Tribunnews.com/Mohay/Wahyu Aji) (Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas