PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Ridwan Kamil Ajukan 5 Daerah di Jawa Barat: Itu Satu Zona
PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Ridwan Kamil Ajukan 5 Daerah di Jawa Barat: Itu Satu Zona
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan di DKI Jakarta.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona semakin meluas.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020), malam.
Pelaksanaannya yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Kebijakan PSBB ini bakal berlaku selama 14 hari atau dua minggu ke depan hingga 23 April 2020.
Setelah PSBB yang diajukan Pemprov DKI Jakarta disetujui, sebanyak 5 daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor juga mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan menjadi satu zonasi yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19, Selasa (7/4/2020).
"Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil yang dikutip dari Kompas.com.
Emil menjelaskan, pengajuan PSBB oleh 5 daerah akan disampaikan pada Rabu (8/4/2020).
Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar. Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.
Baca: Kapolda Metro Jaya Beberkan Skema Pembatasan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi Selama PSBB
Baca: Blibli Siap Melayani Kebutuhan Pelanggan Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Seperti yang diketahui dalam konfrensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan mengenai status PSBB di DKI Jakarta.
"(PSBB) berlaku selama 14 hari dan kemudian bisa diperpanjang kembali," ucapnya yang dikutip dari Tribun Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.