Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Jakarta Terapkan PSBB Mulai Besok, Anies Baswedan Sudah Pikirkan Efeknya di Wilayah Lain

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan pelacakan orang-orang yang terjangkit virus corona sejak Februari 2020 lalu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in DKI Jakarta Terapkan PSBB Mulai Besok, Anies Baswedan Sudah Pikirkan Efeknya di Wilayah Lain
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

"Jabodetabek ini sudah menjadi satu kawasan yang terintegrasi, secara ekonomi terintegrasi, pergerakan penduduknya terintegrasi."

"Tetapi administrasi pemerintahannya, tiga provinsi. Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat."

"Karena itu kita merasa penting ini untuk menjadi satu kesatuan," jelas Anies.

Baca: Ridwan Kamil Sebut PSBB jadi Opsi Terakhir, Tetap Persuasif tapi Mengedukasi Masyarakat soal Corona

Baca: PSBB Berlaku Besok, Ini Rincian Pembatasan Penumpang Mobil Pribadi dan Angkutan Umum di DKI

Rencana untuk menerapkan kebijakan PSBB di wilayah Jabodetabek tersebut, ternyata belum disetujui oleh Kemenkes.

Hanya DKI Jakarta yang disetujui untuk menerapkan kebijakan PSBB untuk pencegahan virus corona.

Meski begitu, Anies memastikan penerapan PSBB tersebut akan sesuai dengan wilayah sekitar Jakarta.

"Saya apresiasi bahwa hari ini (Rabu) kabupaten, kota di Jawa Barat sudah mengajukan PSBB."

Berita Rekomendasi

"Kita sudah ngobrol bahwa kita ingin memastikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar ini memang kita bisa kerjakan sinkron satu sama lain," imbuh Anies Baswedan.

Kebijakan PSBB di DKI Jakarta

Anies Baswedan menyebut, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan ke depan.

"PSBB berlaku selama 14 hari," ucap Anies Baswedan, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (8/4/2020).

Bisa diperpanjang bila jumlah kasus penularan virus corona di Jakarta belum bisa dikendalikan dan masih terus meningkat.

"Perpanjangan kembali (status PSBB) bisa dilakukan," lanjutnya.

"Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat. Kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," jelas Anies Baswedan.

Baca: Pupuk Indonesia: PSBB Tidak Ganggu Distribusi Pupuk ke Petani

Baca: Kabar Baik bagi Ojol soal PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Ingin Izinkan Ojek Tetap Bisa Angkut Orang

Ia meminta masyarakat Jakarta mentaati ketentuan dalam PSBB, karena memiliki komponen penegakan hukum.

"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan, yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas