Jakarta Siap PSBB, Anies Baswedan: Ojol Boleh Angkut Penumpang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Kebijakan PSBB tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Mengutip dari Kompas.com, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Yakni tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online (ojol).
Disebutkan, bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan pembatasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Terkait dengan hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tanggapannya.
Anies mengatakan, terkait dengan operasional ojol, saat ini dalam fase finalitas.
Hal tersebut diungkapkan Anies dalam acara Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube TVOne News, Rabu (8/4/2020).
"Karena di dalam ketentuan yang kita terima, dalam peraturan menteri memang tidak mengizinkan ojek untuk mengangkut orang," terang Anies.
Baca: PSBB Berlaku Besok, Ini Rincian Pembatasan Penumpang Mobil Pribadi dan Angkutan Umum di DKI
Baca: Syarat Melintas Kendaraan saat Masa PSBB di Jakarta hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik
Namun, ia mengatakan, pihaknya telah membicarakan hal tersebut dengan pengelola ojol.
Dari hasil komunikasi tersebut, Anies mengetahui bahwa, ternyata pihak ojol punya prosedur tetap (protap) yang bisa diterapkan terkait dengan Covid-19.
"Jadi kalau protap dilaksanakan dengan baik, maka sesungguhnya ojek pun tetap bisa beroperasi."
"Dan itu kami mengizinkan agar ojek tetap bisa beroperasi untuk mengangkut barang dan orang selama protapnya diikuti untuk mencegah penularan, protapnya cukup detail," ujar Anies.
Anies menyebut, pihaknya tengah menunggu penyesuaian peraturan tersebut.
Setelah selesai dilakukan penyesuaian, maka akan dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur agar bisa mengizinkan ojol tetap beroperasi.
"Sejauh ini positif, jadi kita akan tetap mengizinkan agar ojek bisa beroperasi sehingga mereka bisa melakukan delivery dan lain-lain," jelas Anies.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Mela Arnani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.