Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Siap PSBB, Anies Baswedan: Ojol Boleh Angkut Penumpang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jakarta Siap PSBB, Anies Baswedan: Ojol Boleh Angkut Penumpang
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok.

Kebijakan PSBB tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Mengutip dari Kompas.com, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Yakni tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

DAERAH KUMPUL OJOL - Sejumlah pengemudi ojol asyik bercengkerama sambil menunggu penumpang di Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Mereka seperti tak memperdulikan larangan untuk kumpul bergerombol yang tertuang dalam aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena aksi mereka itu bisa menyebarkan wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DAERAH KUMPUL OJOL - Sejumlah pengemudi ojol asyik bercengkerama sambil menunggu penumpang di Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Mereka seperti tak memperdulikan larangan untuk kumpul bergerombol yang tertuang dalam aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena aksi mereka itu bisa menyebarkan wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online (ojol).

Disebutkan, bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan pembatasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Terkait dengan hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tanggapannya.

Berita Rekomendasi

Anies mengatakan, terkait dengan operasional ojol, saat ini dalam fase finalitas.

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam acara Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube TVOne News, Rabu (8/4/2020).

"Karena di dalam ketentuan yang kita terima, dalam peraturan menteri memang tidak mengizinkan ojek untuk mengangkut orang," terang Anies.

Baca: PSBB Berlaku Besok, Ini Rincian Pembatasan Penumpang Mobil Pribadi dan Angkutan Umum di DKI

Baca: Syarat Melintas Kendaraan saat Masa PSBB di Jakarta hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik

Namun, ia mengatakan, pihaknya telah membicarakan hal tersebut dengan pengelola ojol.

Dari hasil komunikasi tersebut, Anies mengetahui bahwa, ternyata pihak ojol punya prosedur tetap (protap) yang bisa diterapkan terkait dengan Covid-19.

"Jadi kalau protap dilaksanakan dengan baik, maka sesungguhnya ojek pun tetap bisa beroperasi."

"Dan itu kami mengizinkan agar ojek tetap bisa beroperasi untuk mengangkut barang dan orang selama protapnya diikuti untuk mencegah penularan, protapnya cukup detail," ujar Anies.

Anies menyebut, pihaknya tengah menunggu penyesuaian peraturan tersebut.

Setelah selesai dilakukan penyesuaian, maka akan dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur agar bisa mengizinkan ojol tetap beroperasi.

"Sejauh ini positif, jadi kita akan tetap mengizinkan agar ojek bisa beroperasi sehingga mereka bisa melakukan delivery dan lain-lain," jelas Anies.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Mela Arnani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas