Syarat Melintas Kendaraan saat Masa PSBB di Jakarta hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik
Berikut ini penjelasan soal regulasi kendaraan yang melintas saat masa PSBB
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Status Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku mulai besok, Jumat (10/4/2020).
Aturan PSBB tertuang dalam PP No 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Permenkes RI No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Regulasi PSBB terdapat beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Satu di antaranya yakni soal transportasi umum dan kendaraan bermotor.
Dikutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kendaraan pribadi tidak ada larangan selama masa PSBB.
Yang diatur oleh regulasi PSBB yakni kendaraan umum.
"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Meski begitu, kendaraan pribadi yang beroperasi tetap menerapkan physical distancing.
Syarat tersebut dilakukan dengan cara membatasi penumpang agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.
Pembatasan penumpang tersebut sesuai dengan jenis dan tipe kendaraan.
Perumpamaannya, jika sebuah mobil mampu mengangkut enam sampai delapan orang, maka hanya diperbolehkan membawa separuhnya saja.
Untuk motor, sementara diimbau untuk tidak mengangkut penumpang.
"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies.
Mobil Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas Saat Mudik
Saat ini, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan untuk mengatur transportasi dalam rangka pencegahan pesebaran covid-19.
Rancangan tersebut juga memuat regulasi untuk kegiatan mudik.
Meski tak ada larangan resmi soal mudik lebaran 2020, namun pemerintah tetap akan mengeluarkan regulasi ketat bagi masyarakat yang nekat pulang kampung.
Mengutip Kompas.com, Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan akan ada beberapa aturan yaang akan dilakukan sesuai regulasi PSBB.
Satu diantaranya adalah penerapan physical distancing yang tak hanya berlaku bagi kendaraan umum namun juga kendaraan pribadi.
"Untuk kendaraan pribadi akan diberlakukan hal yang sama, yaitu pengaturan jarak fisik. Intinya untuk mobil pribadi itu patokannya 50 persen dari kapasitas," kata Adita dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Melihat ketetapan tersebut, berarti mobil yang mampu mengangkut hingga delapan orang, kini hanya boleh mengangkut tiga sampai empat penumpang.
Kendaraan dengan maksimal empat penumpang seperti city car juga sama.
Bisa jadi, hanya boleh membawa dua penumpang saja.
Bagi masyarakat yang terpaksa mudik menggunakan sepeda motor, maka hanya diperbolehkan solo riding atau berkendara sendiri.
"Sepeda motor tidak dapat membawa penumpang," ucap Adita.
Tiga Hal Penting yang Harus Diketahui Soal PSBB
Berikut ini hal yang harus kamu ketahui soal PSBB:
1. Berlaku hingga 23 April 2020
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut tertuang dalam Permenkes No 9 Tahun 2020.
Berdasarkan pernyataan Anies Baswedan, PSBB diterapkan mulai besok, Jumat (10/4/2020).
Yang berarti akan berakhir pada 23 April 2020.
Meski begitu, penerapan PSBB dapat diperpanjang bila pandemik virus corona belum ada penurunan yang signifikan.
2. Pembatasan transportasi dan ojol
Transportasi umum di Ibu Kota akan dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya.
Pembatas jumlah penumpang hingga 50 persen.
Jam operasionalnya pun mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Selain itu, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojok online), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selasa PSBB.
Sepeda motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang.
3. Akses keluar masuk DKI Jakarta belum dibatasi
Terkait lalu lintas atau akses keluar masuk wilayah Ibu Kota oleh kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembatasan.
Hal ini juga dinyatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengacu pada Permenkes No 9/2020.
Namun, terkait realisasi pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi masih belum ditentukan.
"Kami masih menunggu hitam di atas putih, serta detailnya seperti apa," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi"
(Tribunnews.com/Renald)(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.