Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Melintas Kendaraan saat Masa PSBB di Jakarta hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik

Berikut ini penjelasan soal regulasi kendaraan yang melintas saat masa PSBB

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Syarat Melintas Kendaraan saat Masa PSBB di Jakarta hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik
Tribunnews/JEPRIMA
Bus Trans Jakarta saat melintasi kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). PT TransJakarta mengumumkan perubahan jam operasional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada Jumat (10/4) menjadi pukul 06.00-18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Status Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku mulai besok, Jumat (10/4/2020).

Aturan PSBB tertuang dalam PP No 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Permenkes RI No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Regulasi PSBB terdapat beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Satu di antaranya yakni soal transportasi umum dan kendaraan bermotor.

Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Penurunan aktivitas kendaraan di jalan tol menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berkisar 15 hingga 29 persen akibat pembatasan sosial (social distancing) menyusul merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Penurunan aktivitas kendaraan di jalan tol menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berkisar 15 hingga 29 persen akibat pembatasan sosial (social distancing) menyusul merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kendaraan pribadi tidak ada larangan selama masa PSBB.

Yang diatur oleh regulasi PSBB yakni kendaraan umum.

"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Berita Rekomendasi

Meski begitu, kendaraan pribadi yang beroperasi tetap menerapkan physical distancing.

Syarat tersebut dilakukan dengan cara membatasi penumpang agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.

Pembatasan penumpang tersebut sesuai dengan jenis dan tipe kendaraan.

Perumpamaannya, jika sebuah mobil mampu mengangkut enam sampai delapan orang, maka hanya diperbolehkan membawa separuhnya saja.

Untuk motor, sementara diimbau untuk tidak mengangkut penumpang.

"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies.

Arus lalulintas kendaraan bermotor tampak padat, semrawut hingga mengakibatkan kemacetan di pertigaan Jalan Sayuran dan Jalan Cilisung, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (1/4/2020). Kepadatan kendaraan ini akibat banjir yang merendam sejumlah ruas jalan di sejumlah lokasi banjir di Kecamatan Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang, sehingga pengendara bermotor mencari jalan alternatif seperti ini. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Arus lalulintas kendaraan bermotor tampak padat, semrawut hingga mengakibatkan kemacetan di pertigaan Jalan Sayuran dan Jalan Cilisung, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (1/4/2020). Kepadatan kendaraan ini akibat banjir yang merendam sejumlah ruas jalan di sejumlah lokasi banjir di Kecamatan Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang, sehingga pengendara bermotor mencari jalan alternatif seperti ini. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Mobil Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas Saat Mudik

Saat ini, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan untuk mengatur transportasi dalam rangka pencegahan pesebaran covid-19.

Rancangan tersebut juga memuat regulasi untuk kegiatan mudik.

Meski tak ada larangan resmi soal mudik lebaran 2020, namun pemerintah tetap akan mengeluarkan regulasi ketat bagi masyarakat yang nekat pulang kampung.

Mengutip Kompas.com, Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan akan ada beberapa aturan yaang akan dilakukan sesuai regulasi PSBB.

Satu diantaranya adalah penerapan physical distancing yang tak hanya berlaku bagi kendaraan umum namun juga kendaraan pribadi.

"Untuk kendaraan pribadi akan diberlakukan hal yang sama, yaitu pengaturan jarak fisik. Intinya untuk mobil pribadi itu patokannya 50 persen dari kapasitas," kata Adita dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Sebagian pemudik yang melintas jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di jalan tol Trans Jawa di kawasan Colomadu, Karanganyar, Minggu (22/12/2019).
Sebagian pemudik yang melintas jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di jalan tol Trans Jawa di kawasan Colomadu, Karanganyar, Minggu (22/12/2019). (TribunSolo.com/Asep Abdullah)

Melihat ketetapan tersebut, berarti mobil yang mampu mengangkut hingga delapan orang, kini hanya boleh mengangkut tiga sampai empat penumpang.

Kendaraan dengan maksimal empat penumpang seperti city car juga sama.

Bisa jadi, hanya boleh membawa dua penumpang saja.

Bagi masyarakat yang terpaksa mudik menggunakan sepeda motor, maka hanya diperbolehkan solo riding atau berkendara sendiri.

"Sepeda motor tidak dapat membawa penumpang," ucap Adita.

Tiga Hal Penting yang Harus Diketahui Soal PSBB

Berikut ini hal yang harus kamu ketahui soal PSBB:

1. Berlaku hingga 23 April 2020

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.

Hal tersebut tertuang dalam Permenkes No 9 Tahun 2020.

Berdasarkan pernyataan Anies Baswedan, PSBB diterapkan mulai besok, Jumat (10/4/2020).

Yang berarti akan berakhir pada 23 April 2020.

Meski begitu, penerapan PSBB dapat diperpanjang bila pandemik virus corona belum ada penurunan yang signifikan.

2. Pembatasan transportasi dan ojol

Transportasi umum di Ibu Kota akan dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya.

Pembatas jumlah penumpang hingga 50 persen.

Jam operasionalnya pun mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Selain itu, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojok online), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selasa PSBB.

Sepeda motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang.

3. Akses keluar masuk DKI Jakarta belum dibatasi

Terkait lalu lintas atau akses keluar masuk wilayah Ibu Kota oleh kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembatasan.

Hal ini juga dinyatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengacu pada Permenkes No 9/2020.

Namun, terkait realisasi pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi masih belum ditentukan.

"Kami masih menunggu hitam di atas putih, serta detailnya seperti apa," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi"

(Tribunnews.com/Renald)(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas