Syarat Melintas Kendaraan saat Masa PSBB di Jakarta hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik
Berikut ini penjelasan soal regulasi kendaraan yang melintas saat masa PSBB
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Status Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku mulai besok, Jumat (10/4/2020).
Aturan PSBB tertuang dalam PP No 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Permenkes RI No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Regulasi PSBB terdapat beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Satu di antaranya yakni soal transportasi umum dan kendaraan bermotor.
Dikutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kendaraan pribadi tidak ada larangan selama masa PSBB.
Yang diatur oleh regulasi PSBB yakni kendaraan umum.
"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Meski begitu, kendaraan pribadi yang beroperasi tetap menerapkan physical distancing.
Syarat tersebut dilakukan dengan cara membatasi penumpang agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.
Pembatasan penumpang tersebut sesuai dengan jenis dan tipe kendaraan.
Perumpamaannya, jika sebuah mobil mampu mengangkut enam sampai delapan orang, maka hanya diperbolehkan membawa separuhnya saja.
Untuk motor, sementara diimbau untuk tidak mengangkut penumpang.
"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies.
Mobil Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas Saat Mudik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.