Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Melintas Kendaraan saat Masa PSBB di Jakarta hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik

Berikut ini penjelasan soal regulasi kendaraan yang melintas saat masa PSBB

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Syarat Melintas Kendaraan saat Masa PSBB di Jakarta hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik
Tribunnews/JEPRIMA
Bus Trans Jakarta saat melintasi kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). PT TransJakarta mengumumkan perubahan jam operasional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada Jumat (10/4) menjadi pukul 06.00-18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima 

Saat ini, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan untuk mengatur transportasi dalam rangka pencegahan pesebaran covid-19.

Rancangan tersebut juga memuat regulasi untuk kegiatan mudik.

Meski tak ada larangan resmi soal mudik lebaran 2020, namun pemerintah tetap akan mengeluarkan regulasi ketat bagi masyarakat yang nekat pulang kampung.

Mengutip Kompas.com, Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan akan ada beberapa aturan yaang akan dilakukan sesuai regulasi PSBB.

Satu diantaranya adalah penerapan physical distancing yang tak hanya berlaku bagi kendaraan umum namun juga kendaraan pribadi.

"Untuk kendaraan pribadi akan diberlakukan hal yang sama, yaitu pengaturan jarak fisik. Intinya untuk mobil pribadi itu patokannya 50 persen dari kapasitas," kata Adita dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Sebagian pemudik yang melintas jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di jalan tol Trans Jawa di kawasan Colomadu, Karanganyar, Minggu (22/12/2019).
Sebagian pemudik yang melintas jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di jalan tol Trans Jawa di kawasan Colomadu, Karanganyar, Minggu (22/12/2019). (TribunSolo.com/Asep Abdullah)

Melihat ketetapan tersebut, berarti mobil yang mampu mengangkut hingga delapan orang, kini hanya boleh mengangkut tiga sampai empat penumpang.

Berita Rekomendasi

Kendaraan dengan maksimal empat penumpang seperti city car juga sama.

Bisa jadi, hanya boleh membawa dua penumpang saja.

Bagi masyarakat yang terpaksa mudik menggunakan sepeda motor, maka hanya diperbolehkan solo riding atau berkendara sendiri.

"Sepeda motor tidak dapat membawa penumpang," ucap Adita.

Tiga Hal Penting yang Harus Diketahui Soal PSBB

Berikut ini hal yang harus kamu ketahui soal PSBB:

1. Berlaku hingga 23 April 2020

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas