Syarat Melintas Kendaraan saat Masa PSBB di Jakarta hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik
Berikut ini penjelasan soal regulasi kendaraan yang melintas saat masa PSBB
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ifa Nabila
Saat ini, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan untuk mengatur transportasi dalam rangka pencegahan pesebaran covid-19.
Rancangan tersebut juga memuat regulasi untuk kegiatan mudik.
Meski tak ada larangan resmi soal mudik lebaran 2020, namun pemerintah tetap akan mengeluarkan regulasi ketat bagi masyarakat yang nekat pulang kampung.
Mengutip Kompas.com, Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan akan ada beberapa aturan yaang akan dilakukan sesuai regulasi PSBB.
Satu diantaranya adalah penerapan physical distancing yang tak hanya berlaku bagi kendaraan umum namun juga kendaraan pribadi.
"Untuk kendaraan pribadi akan diberlakukan hal yang sama, yaitu pengaturan jarak fisik. Intinya untuk mobil pribadi itu patokannya 50 persen dari kapasitas," kata Adita dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Melihat ketetapan tersebut, berarti mobil yang mampu mengangkut hingga delapan orang, kini hanya boleh mengangkut tiga sampai empat penumpang.
Kendaraan dengan maksimal empat penumpang seperti city car juga sama.
Bisa jadi, hanya boleh membawa dua penumpang saja.
Bagi masyarakat yang terpaksa mudik menggunakan sepeda motor, maka hanya diperbolehkan solo riding atau berkendara sendiri.
"Sepeda motor tidak dapat membawa penumpang," ucap Adita.
Tiga Hal Penting yang Harus Diketahui Soal PSBB
Berikut ini hal yang harus kamu ketahui soal PSBB:
1. Berlaku hingga 23 April 2020
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.