Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan terkait peraturan sejumlah angkutan umum di Jakarta selama penerapan PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Syafrin kemudian mengungkapkan pembatasan untuk setiap angkutan umum yang akan beroperasi selama PSBB.

Untuk Transjakarta, penumpang akan dibatasi hingga 50 persen.

Pembatasan tersebut telah disesuaikan dengan peraturan gubernur mengenai PSBB.

Foto udara suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Syafrin menuturkan, biasanya untuk bus Transjakarta tipe single berkapasitas 86 penumpang.

Dalam PSBB kali ini, jumlah penumpang Transjakarta hanya diperbolehkan sebanyak 40 orang.

"Sebagai contoh untuk layanan TransJakarta dengan single bus," jelas Syafrin.

"Dalam kondisi normal penumpangnya adalah 86."

Berita Rekomendasi

"Dan sesuai peraturan gubernur, 50 persennya menjadi 40 penumpang," tambahnya.

Kemudian sama halnya dengan angkutan umum jenis kereta api seperti MRT, KRL, dan LRT.

Baca: Cara Dapatkan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu dari Jokowi saat Corona

Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM

Ketiga angkutan umum tersebut juga akan alami pembatasan penumpang hingga 50 persen.

Untuk layanan MRT dan KRL, Syafrin mengungkapkan setiap gerbong hanya akan diisi sebanyak 60 penumpang.

Sehingga apabila dalam sekali perjalanan terdapat enam gerbong.

Maka MRT dan KRL maksimal hanya boleh mengangkut 360 penumpang.

Sementara untuk LRT, maksimum hanya 40 orang per gerbong.

Warga menaiki angkutan umum saat adanya pengawasan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menaiki angkutan umum saat adanya pengawasan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas