Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan terkait peraturan sejumlah angkutan umum di Jakarta selama penerapan PSBB.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Syafrin kemudian mengungkapkan pembatasan untuk setiap angkutan umum yang akan beroperasi selama PSBB.
Untuk Transjakarta, penumpang akan dibatasi hingga 50 persen.
Pembatasan tersebut telah disesuaikan dengan peraturan gubernur mengenai PSBB.
![Foto udara suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hari-pertama-penerapan-psbb-di-jakarta_20200410_200456.jpg)
Syafrin menuturkan, biasanya untuk bus Transjakarta tipe single berkapasitas 86 penumpang.
Dalam PSBB kali ini, jumlah penumpang Transjakarta hanya diperbolehkan sebanyak 40 orang.
"Sebagai contoh untuk layanan TransJakarta dengan single bus," jelas Syafrin.
"Dalam kondisi normal penumpangnya adalah 86."
"Dan sesuai peraturan gubernur, 50 persennya menjadi 40 penumpang," tambahnya.
Kemudian sama halnya dengan angkutan umum jenis kereta api seperti MRT, KRL, dan LRT.
Baca: Cara Dapatkan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu dari Jokowi saat Corona
Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM
Ketiga angkutan umum tersebut juga akan alami pembatasan penumpang hingga 50 persen.
Untuk layanan MRT dan KRL, Syafrin mengungkapkan setiap gerbong hanya akan diisi sebanyak 60 penumpang.
Sehingga apabila dalam sekali perjalanan terdapat enam gerbong.
Maka MRT dan KRL maksimal hanya boleh mengangkut 360 penumpang.
Sementara untuk LRT, maksimum hanya 40 orang per gerbong.
![Warga menaiki angkutan umum saat adanya pengawasan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengawasan-pembatasan-sosial-berskala-besar-di-jakarta_20200410_194652.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.