Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggar PSBB Jakarta Terancam Denda Hingga Rp 100 Juta, Anies Imbau Masyarakat di Rumah Saja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan beragam sanksi yang bisa menjerat pelanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pelanggar PSBB Jakarta Terancam Denda Hingga Rp 100 Juta, Anies Imbau Masyarakat di Rumah Saja
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (10/4/2020), penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai.

Penerapan PSBB juga diikuti dengan beragam sanksi yang bisa menjerat pelanggarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sanksi pelanggaran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.

"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana."

"Mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," kata Anies, sebagaimana Tribunnews rangkum dalam tayangan Youtube tvOne, Jumat (10/4/2020).

Lebih lanjut, dalam penerapan itu Anies menggandeng aparat penegak hukum untuk bekerja sama menerapkan aturan.

"Kita akan kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa ketentuan benar-benar dilaksanakan," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun, Anies menjelaskan sanksi pelanggar PSBB sudah diatur dalam Undang-Undang mengenai karantina kesehatan.

"(Sanksi -red) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018."

"Terkait karantina kesehatan," tutur Anies.

Lanjut Anies, menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bagi pelanggar akan dikenakan dua sanksi.

Yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

"Hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta rupiah," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Senin (23/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Senin (23/3/2020). (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Baca: Jakarta PSBB Hari Ini, Gubernur Jatim Khofifah Jawab soal Kabar Surabaya dan Malang Ajukan PSBB

Terkait ketentuan tersebut, Anies mengimbau agar masyarakat memandang PSBB bukanlah penderitaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas