PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Aturan yang Wajib Dipatuhi
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020). Ini daftar aturannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB selama dua pekan ke depan hingga 23 April 2020.
Peraturan terkait kebijakan PSBB di Jakarta, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Berikut sejumlah kebijakan selama penerapan PSBB di Jakarta yang Tribunnews.com rangkum dari peraturan tersebut:
1. Wajib Pakai Masker
Semua warga di Jakarta yang ke luar rumah, wajib mengenakan masker.
Selain itu, warga juga diminta untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
2. Pembatasan Kegiatan di Luar Rumah
Adapun kegiatan di luar rumah yang dibatasi yakni sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja.
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
e. Kegiatan sosial dan budaya.
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
3. Kewajiban Pengusaha Makanan
Bagi pengusaha restoran atau tempat makan, harus melayani pesanan untuk dibawa pulang.
Orang yang mengantre harus diberi jarak aman minimal 1 meter.
Menyediakan sarung tangan atau penjepit makanan.
Baca: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Ganjar Pranowo Pikirkan Beberapa Alternatif di Jawa Tengah
Baca: Patuhi PSBB di Jakarta, MRT Persingkat Waktu Operasional
Menjaga kebersihan restoran, fasilitas, dan peralatan yang digunakan.
Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pegawai dan pelanggan.
4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Selama PSBB, kegiatan yan menimbulkan kerumunan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya, akan dihentikan sementara.
Namun, kegiatan seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman yang bukan jenazah korban corona, diperbolehkan untuk digelar.
Izin yang diberikan pada kegiatan tersebut tetap mengacu pada prinsip pembatasan.
5. Penggunaan Transportasi
Kegiatan pergerakan orang yang menggunakan moda transportasi tetap diperbolehkan.
Pemerintah mempersilakan penggunaan kendaraan pribadi, angkutan umum bermotor, dan angkutan perkeretaapian.
Namun penggunaan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum tetap dengan aturan pembatasan.
6. Aturan Ojek Online
Dalam peraturan gubernur terntang PSBB ini, angkutan roda dua berbasis aplikasi akan dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sehingga, pengemudi ojek online tak diperbolehkan untuk membawa penumpang.
Namun, mereka tetap diperbolehkan untuk melayani jasa antar makanan dan barang.
Berikut salinan lengkap Pergub terkait PSBB ini: LINK>>
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.