Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Aturan yang Wajib Dipatuhi

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020). Ini daftar aturannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Aturan yang Wajib Dipatuhi
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB selama dua pekan ke depan hingga 23 April 2020.

Peraturan terkait kebijakan PSBB di Jakarta, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Berikut sejumlah kebijakan selama penerapan PSBB di Jakarta yang Tribunnews.com rangkum dari peraturan tersebut:

1. Wajib Pakai Masker

Semua warga di Jakarta yang ke luar rumah, wajib mengenakan masker.

Selain itu, warga juga diminta untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Berita Rekomendasi

2. Pembatasan Kegiatan di Luar Rumah

Adapun kegiatan di luar rumah yang dibatasi yakni sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

b. Aktivitas bekerja di tempat kerja.

c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

e. Kegiatan sosial dan budaya.

f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

3. Kewajiban Pengusaha Makanan

Bagi pengusaha restoran atau tempat makan, harus melayani pesanan untuk dibawa pulang.

Orang yang mengantre harus diberi jarak aman minimal 1 meter.

Menyediakan sarung tangan atau penjepit makanan.

Baca: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Ganjar Pranowo Pikirkan Beberapa Alternatif di Jawa Tengah

Baca: Patuhi PSBB di Jakarta, MRT Persingkat Waktu Operasional

Menjaga kebersihan restoran, fasilitas, dan peralatan yang digunakan.

Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pegawai dan pelanggan.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Selama PSBB, kegiatan yan menimbulkan kerumunan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya, akan dihentikan sementara.

Namun, kegiatan seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman yang bukan jenazah korban corona, diperbolehkan untuk digelar.

Izin yang diberikan pada kegiatan tersebut tetap mengacu pada prinsip pembatasan.

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

5. Penggunaan Transportasi

Kegiatan pergerakan orang yang menggunakan moda transportasi tetap diperbolehkan.

Pemerintah mempersilakan penggunaan kendaraan pribadi, angkutan umum bermotor, dan angkutan perkeretaapian.

Namun penggunaan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum tetap dengan aturan pembatasan.

6. Aturan Ojek Online

Dalam peraturan gubernur terntang PSBB ini, angkutan roda dua berbasis aplikasi akan dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sehingga, pengemudi ojek online tak diperbolehkan untuk membawa penumpang.

Namun, mereka tetap diperbolehkan untuk melayani jasa antar makanan dan barang.

Berikut salinan lengkap Pergub terkait PSBB ini: LINK>>

(Tribunnews.com/Nuryanti)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas