Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Minta Seluruh Proyek Infrastruktur Ditangguhkan di Masa Tanggap Darurat Covid-19

Menurutnya seluruh pekerjaan baik itu yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang saat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ombudsman Minta Seluruh Proyek Infrastruktur Ditangguhkan di Masa Tanggap Darurat Covid-19
istimewa
Ilustrasi proyek infrastruktur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Teguh P. Nugroho, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya ikut angkat bicara mengenai masih maraknya pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor infrastruktur yang berpotensi mengganggu program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah pusat.

Menurutnya seluruh pekerjaan baik itu yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang saat ini tidak mendukung penanggulangan pencegahan COVID-19 harus ditunda.

“Seharusnya seluruh pekerjaan proyek yang tidak ada hubungannya dengan penanganan COVID-19 harus ditangguhkan terlebih dahulu. Sebab pekerjaan yang dilakukan tersebut melanggar aturan PSBB dan berpotensi untuk terganggunya layanan kepada masyarakat yang saat ini diminta pemerintah untuk tetap di rumah saja. Saya heran kenapa proyek infrastruktur yang tidak ada kaitannya dengan penanganan COVID-19 masih terus berjalan,”ujar Teguh dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).

Baca: Imbas Covid-19, Kadin: Omzet Sektor Transportasi Turun Hingga 50 Persen

Baca: Ridwan Kamil Sebut Tidak Boleh Ada Warga Jabar Kelaparan saat PSBB, Berikut Bantuan yang Diberikan

Baca: PGI Sarankan Gereja Jadi Lokasi Isolasi Pasien Corona

Justru proyek pembangunan infrastruktur tersebut dinilai Teguh berpotensi mengganggu program pemerintah untuk tetap di rumah saja dan WFH. Jika sampai kabel listrik atau fiber optic putus, Teguh bisa memastikan layanan kepada masyarakat akan terganggu.

Terlebih lagi saat ini banyak masyarakat yang melakukan kegiatan di rumah. Sehingga ketersediaan listrik dan internet saat ini menjadi sangat vital.

“Jika pemerintah pusat dan daerah tidak menghentikan pembangunan proyek infrastruktur yang tidak ada kaitannya dengan penanggulangan COVID-19 untuk sementara waktu, maka pemerintah berpotensi melakukan mal administrasi. Karena pekerjaan tersebut melanggar PSBB yang dibuat pemerintah,”pungkas Teguh.

Muhammad Arif Angga, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) membenarkan ada beberapa proyek infrastruktur yang masih jalan.

Berita Rekomendasi

Salah satunya adalah di Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta (6 Ruas Jalan Tol). Angga menjelaskan, sebenarnya anggota APJATEL sudah berkoordinasi dengan pelaksana operasional pembangunan jalan tol tersebut. Namun karena ada program PSBB dan work from home yang dicanangkan pemerintah, maka koordinasi dan perbaikan kabel yang rusak saat ini sedikit merepotkan.

Lanjut Angga, jika dalam kondisi normal, perbaikan kabel yang putus akibat konstruksi pembangunan infrastruktur akan mudah dilakukan. Namun disaat tanggap daruat membuat perbaikan infrastruktur telekomunikasi yang rusak akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Oleh sebab itu APJATEL meminta agar pemerintah menghentikan sementara konstruksi proyek infrastruktur tersebut.

“Saat seluruh operator telekomunikasi mengalami kendala untuk melakukan perbaikan infrastrukturnya. Saya khawatir jika pekerjaan konstruksi tersebut akan memutus kabel fiber optic anggota APJATEL. Jika putus maka tim kita harus menyambungkannya. Dan itu tidak mudah di saat PSBB seperti saat ini. Untuk melakukan recovery jaringan yang putus kita juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan kondisi normal,”papar Angga.

Penggunaan alat berat dalam pengerjaan 6 Ruas Jalan Tol dinilai Angga berpotensi memutus kabel infrastruktur yang tertanam di sepanjang lajur tersebut. Angga mengatakan ada beberapa operator penyedia jasa telekomunikasi mengalami putus kabel fiber optic-nya pada proyek konstruksi 6 Ruas Jalan Tol tersebut di masa PSBB.

Salah satu operator yang sudah secara resmi melapor kepada APJATEL adalah Moratel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas