Terkait PSBB di Jakarta, Pakar: Tanpa Sanksi, Sama Saja dengan Social Distancing
Agus Pambagio menyebutkan PSBB akan berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 jika terdapat sanksi yang mengatur didalamnya.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wilayah Jabodetabek akan segera terintegrasi dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diberlakukannya PSBB di zona merah utama ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai pesebaran virus corona (Covid-19).
Diketahui DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020.
Terkait hal ini Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, memberikan pendapatnya.
Menurutnya, PSBB akan berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 jika terdapat sanksi yang mengatur di dalamnya.
Agus menegaskan, PSBB tanpa sanksi maka tidak ada bedanya dengan social distancing.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program Sapa Indonesia Pagi yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, Selasa (14/4/2020).
Sebelumnya, Agus meyinggung terkait penerapan PSBB di Jakarta yang pada belakangan ini tidak memengaruhi penumpukan antrean penumpang di stasiun yang menuju ke ibu kota.
"Pada hari Minggu saya keluar jalan pagi, ke stasiun dan sebagainya," ujar Agus.
"Nah kemarin itu masih berantakan (stasiun masih ramai penumpang)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus mengaku telah berkomunikasi baik dengan Gubernur DKI Jakarta serta Kepala Dinas Perhubungan terkait hal tersebut.
Kemudian ia menyebut penyebab penumpukan penumpang ini bukan dari pihak KRL.
"Itu ternyata kemarin sangat penuh memang di stasiun. Penyebabnya bukan dari KRL nya, karena mereka hanya mengikuti peraturan," tegasnya.
Menurut Agus yang menjadi penyebab adalah masih ada perusahaan-perusahaan yang mewajibkan karyawannya masuk.
Baca: MA, Kejagung dan Kemenkumham Sepakat Gelar Sidang Online Selama Pandemi Corona
Baca: Penumpang KRL Menumpuk saat PSBB, Kemenhub Bakal Evaluasi Perjalanan Kereta