Terkait PSBB di Jakarta, Pakar: Tanpa Sanksi, Sama Saja dengan Social Distancing
Agus Pambagio menyebutkan PSBB akan berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 jika terdapat sanksi yang mengatur didalamnya.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
Dikutip dari TribunJakarta.com, kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, dan Depok.
Menanggapi hal itu, Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, mengatakan pada Senin (13/4/2020) pagi memang cukup banyak masyarakat yang ingin beraktivitas menggunakan moda transportasi KRL.
"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Untuk mengatur penumpang di stasiun, kata Adli, PT KCI telah mengerahkan lebih dari 4.000 petugas pelayanan dan pengamanan yang dibantu anggota marinir.
Baca: Tanggapan PT KCI Soal Kepadatan Penumpang KRL di Stasiun
Baca: Tak Kenakan Masker Saat Naik KRL, Dua Penumpang Ini Diturunkan
Petugas tersebut tersebar di 80 stasiun KRL guna memberikan edukasi kepada para pelanggan saat ini tengah diberlakukan pembatasan membatasi jumlah pengguna di dalam rangkaian kereta.
Diketahui, PT KCI sudah melakukan pembatasan jam operasional KRL hanya pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 60 orang per gerbong kereta.
Hal ini menyusul pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020).
Tujuannya untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih bertambah. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya, TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita, Kompas.com/Tria Sutrisna)