Terkait PSBB di Jakarta, Pakar: Tanpa Sanksi, Sama Saja dengan Social Distancing
Agus Pambagio menyebutkan PSBB akan berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 jika terdapat sanksi yang mengatur didalamnya.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wilayah Jabodetabek akan segera terintegrasi dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diberlakukannya PSBB di zona merah utama ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai pesebaran virus corona (Covid-19).
Diketahui DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020.
Terkait hal ini Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, memberikan pendapatnya.
Menurutnya, PSBB akan berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 jika terdapat sanksi yang mengatur di dalamnya.
Agus menegaskan, PSBB tanpa sanksi maka tidak ada bedanya dengan social distancing.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program Sapa Indonesia Pagi yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, Selasa (14/4/2020).
Sebelumnya, Agus meyinggung terkait penerapan PSBB di Jakarta yang pada belakangan ini tidak memengaruhi penumpukan antrean penumpang di stasiun yang menuju ke ibu kota.
"Pada hari Minggu saya keluar jalan pagi, ke stasiun dan sebagainya," ujar Agus.
"Nah kemarin itu masih berantakan (stasiun masih ramai penumpang)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus mengaku telah berkomunikasi baik dengan Gubernur DKI Jakarta serta Kepala Dinas Perhubungan terkait hal tersebut.
Kemudian ia menyebut penyebab penumpukan penumpang ini bukan dari pihak KRL.
"Itu ternyata kemarin sangat penuh memang di stasiun. Penyebabnya bukan dari KRL nya, karena mereka hanya mengikuti peraturan," tegasnya.
Menurut Agus yang menjadi penyebab adalah masih ada perusahaan-perusahaan yang mewajibkan karyawannya masuk.
Baca: MA, Kejagung dan Kemenkumham Sepakat Gelar Sidang Online Selama Pandemi Corona
Baca: Penumpang KRL Menumpuk saat PSBB, Kemenhub Bakal Evaluasi Perjalanan Kereta
Oleh karena itu, Agus pun meminta pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Jadi saya komunikasi dengan Pak Gubernur, itu sebaiknya segera disanksi saja dengan baik, bisa administrasi perdatanya Rp 100 juta atau dicabut saja izinnya," jelas Agus.
"Nah itu harus segera di-sweeping pagi ini, karena kalau tidak dikenakan sanksi tidak akan pernah selesai," tegas Agus.
"Sekarang ini PSBB tanpa sanksi maka akan sama saja dengan social distancing, tidak ada bedanya," ungkapnya.
Bahkan Agus mengatakan kalau PSBB masih seperti itu, maka sebaiknya dibubarkan saja.
"Tidak usah pakai PSBB ataupun social distancing. Biarkan saja," kata Agus.
Baca: Stasiun Mulai Padat, Pangdam Jaya Ingatkan Masyarakat Patuhi Pembatasan Kuota Penumpang KRL
"Karena tidak bisa diatur dan pemerintah tidak mampu mengeratkan hukumnya.," imbuhnya.
"Ingat orang Indonesia tidak bisa tanpa sanksi," tegas Agus.
"Perdanya ganjil-genap aja Rp 500 ribu, masa ini enggak ada padahal lebih berbahaya," jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya Tangerang raya akan mulai memberlakukan PSBB pada Sabtu (18/4/2020).
Penerapan ini mengikuti langkah serupa di DKI Jakarta yang sudah memberlakukan PSBB sejak tanggal 10 April 2020.
Sementara lima daerah penyangga ibu kota di Jawa Barat akan mulai menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020) besok.
PSBB Diterapkan, Antrean Panjang Terjadi di Sejumlah Stasiun
Penumpang kembali memadati sejumlah stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) pada hari keempat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Dikutip dari TribunJakarta.com, kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, dan Depok.
Menanggapi hal itu, Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, mengatakan pada Senin (13/4/2020) pagi memang cukup banyak masyarakat yang ingin beraktivitas menggunakan moda transportasi KRL.
"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Untuk mengatur penumpang di stasiun, kata Adli, PT KCI telah mengerahkan lebih dari 4.000 petugas pelayanan dan pengamanan yang dibantu anggota marinir.
Baca: Tanggapan PT KCI Soal Kepadatan Penumpang KRL di Stasiun
Baca: Tak Kenakan Masker Saat Naik KRL, Dua Penumpang Ini Diturunkan
Petugas tersebut tersebar di 80 stasiun KRL guna memberikan edukasi kepada para pelanggan saat ini tengah diberlakukan pembatasan membatasi jumlah pengguna di dalam rangkaian kereta.
Diketahui, PT KCI sudah melakukan pembatasan jam operasional KRL hanya pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 60 orang per gerbong kereta.
Hal ini menyusul pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020).
Tujuannya untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih bertambah. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya, TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita, Kompas.com/Tria Sutrisna)