Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini PSBB di Depok Diberlakukan, Berikut Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan Warga

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin (13/4/2020) malam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mulai Hari Ini PSBB di Depok Diberlakukan, Berikut Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan Warga
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4) besok. Tribunnews/Herudin 

Fasilitas stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet ditutup.

6. Khitanan dan pernikahan

Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), Resepsi keduanya dilarang.

7. Pengurusan dan takziah kematian non-Covid-19

Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.

8. Waktu operasional pasar

Pasar tradisional: 03.00 WIB-15.00 WIB, tersedia online.
Pasar eceran dan minimarket: 08.00 WIB-20.00 WIB.
Supermarket: 10.00 WIB-21.00 WIB.

Berita Rekomendasi

9. Restoran dan rumah makan

Tidak ada layanan di tempat hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar.

10. Transportasi

Diberlakukan check point di perbatasan Depok.
Jam operasional angkutan umum, terminal, dan stasiun pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan.

Tidak ada sanksi pidana

Kota Depok tengah bersiap-siap menjelang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang akan dimulai pada Rabu (15/4/2020).

Dikonfirmasi persiapan pelaksanaan PSBB, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar selama PSBB diterapkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas