Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini PSBB di Depok Diberlakukan, Berikut Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan Warga

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin (13/4/2020) malam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mulai Hari Ini PSBB di Depok Diberlakukan, Berikut Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan Warga
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4) besok. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -  Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin (13/4/2020) malam.

Perwal tersebut berisi ihwal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memerangi pandemi Covid-19.

Setelah melalui berbagai kajian, akhirnya diputuskan bahwa PSBB Kota Depok akan mulai berlangsung dari Rabu (15/4/2020) besok hingga Selasa (28/4/2020).

Dari 31 Pasal yang tertuang dalam Perwal tersebut, mayoritas pelaksanaannya tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta yang telah lebih dulu menerapkannya.

Baca: Penyakit Penyerta pada Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia, Diebetes Hingga Infeksi Tahunan

Berikut, ketentuan PSBB di Kota Depok yang akan berlangsung selama dua minggu dengan opsi perpanjangan :

1. Belajar di rumah

Semua tingkat pendidikan yang dilaksanakan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh.

Berita Rekomendasi

2. Bekerja di rumah

Aktivitas kerja dilaksanakan di rumah kecuali sejumlah instansi pemerintahan, organisasi sosial kebencanaan, dan 11 sektor swasta meliputi sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

3. Ibadah di rumah

Ibadah dilakukan di rumah. Rumah ibadah ditutup dan hanya digunakan untuk keperluan adzan, pembunyian lonceng, dan sejenisnya.

4. Berkumpul dibatasi

Tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang.

5. Fasilitas olahraga dan hiburan tutup

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas