Buron Selama 2 Tahun, DPO Pelaku Penjambretan di Taman Sari Dibekuk Polisi
Polsek Taman Sari mengamankan buronan pelaku jambret di jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Taman Sari mengamankan buronan pelaku jambret di jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020) kemarin.
Dia adalah FA (23) yang sempat melakukan aksi penjambretan di fly over Asemka pada April 2018 lalu.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur, menerangkan awal mula kejadian tersebut terjadi sekitarnya April 2018 pukul 06.30 WIB.
Baca: Pastikan Tak Terinfeksi Virus Covid-19, Penumpang Harus Tes Darah Sebelum Naik Pesawat
Baca: Tak Kuasa Tahan Tangis, Sopir Mobil Jenazah Corona: Tolong, Sebentar Lagi Puasa Kami Ingin Tarawih
Baca: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2020/1441 H untuk Bekasi, Akses di Sini
Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisal S berboncengan mengunakan ojek dari Stasiun Angke menuju Kota Tua Taman Fatahilah, Jakarta Barat.
"Bermaksud untuk berangkat kerja sekitar jam 07.00 WIB, sewaktu korban melewati fly over Asemka pelapor dipepet oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor yang tidak dikenal oleh korban," kata Ghofur kepada awak media, Jumat (17/4/2020).
Setelah dipepet, korban terjatuh bersama dengan pengemudi ojeknya.
Korban mengalami luka di bagian wajah dan lutut serta barang milik korban berupa tas warna orange merk Bucheri yang berisikan KTP, kartu ATM, buku tabungan dan 1 unit HP merk Samsung yang disimpan di dalam tas digondol oleh pelaku.
"Korban langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari," ungkap dia.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dicky Fertoffan Bachriel menyampaikan, pihaknya kini berhasil mengamankan buronan tersebut setelah dua tahun dilakukan pengejaran.
"Kenekatan pelaku yang melakukan aksinya bersama dengan kekasihnya pada akhirnya berhasil diamankan oleh piket opsnal reskrim, yang mengenali pelaku saat sedang melintas di depan Lowson Mangga besar Taman Sari Jakarta Barat," jelasnya.
Dicky mengatakan, pelaku diamankan ke polsek Metro Taman Sari untuk dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
"Saat penjambretan diketahui FA mengendarai kendaraan sedangkan kekasih nya seorang perempuan yang melakukan aksi penjambretan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kekasih FA diketahui telah diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisan tak lama setelah kejadian penjambretan itu berlangsung. Dia telah menjalani hukuman selama dua tahun hingga akhirnya FA baru tertangkap.