Sebelum Pemerintah Larang Mudik, PO Bus Mengaku Sudah Tidak Ada Pemasukan
Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pengusaha otobus merespons keputusan pemerintah yang melarang warganya melakukan mudik pada lebaran tahun ini dalam rangka meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.
Mereka hanya bisa pasrah terkait keputusan tersebut.
Baca: Cerita Pilu Chef di Bekasi yang Dirumahkan Tanpa Upah, Terpaksa Jual Ayam dan Bakso Geprek
Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.
Setelah sempat diperbolehkan, pemerintah akhirnya melarang kegiatan mudik tahun 2020.
Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan bahwa sejumlah pengusaha otobus tidak melawan apa yang sudah diatur oleh pemerintah.
“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan.” ucap Kurnia Lesani Adnan seperti dilansir dari Kompas.com (21/4/2020).
“Tentunya kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.
Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan.
Sementara bus antar kota antar provinsi tersisa 10 persen saja.
“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Sani.
Sani menambahkan, sampai saat ini operator bus masih bisa melakukan perjalanan.
Belum ada imbauan untuk menghentikan operasi, terkait larangan mudik.
Baca: Tantangan Utama Saat Memakamkan Jenazah Covid-19: Keluarga Nekat Ingin Hadiri Prosesi Pemakaman
“Sejauh ini bus masih jalan, tidak ada penyetopan. Karena kan sesuai aturan PSBB, yang penting kapasitas angkut 50 persen dari total muatannya jadi bisa memenuhi regulasi,” kata Sani.
Setelah sempat diperbolehkan, pemerintah akhirnya melarang kegiatan mudik tahun 2020.
Luhut Diminta Setop Pengoperasian Transportasi Umum
Komisi V DPR RI meminta instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelarangan mudik di tengah pandemi virus corona atau covid-19, segera ditindaklanjuti jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.
Anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, Menko Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang saat ini sebagai pelaksana tugas Menteri Perhubungan harus membuat peraturan penghentian operasi transportasi umum antar kota dan provinsi.
Baca: Pemerintah Larang Masyarakat Mudik, PKS: Keputusan yang Terlambat
"Menhub harus menutup akses transportasi umum darat, laut, dan udara antar provinsi, karena tidak mungkin pemerintah larang mudik tapi skemanya masih sama seperti saat ini," tutur Irwan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Irwan pun mengingatkan, Presiden Jokowi untuk memonitoring pembantunya di tingkat eksekutif, agar pelaksanaan larangan mudik dapat terealiasasi untuk memutus mata rantai virus covid-19.
"Pak Jokowi harus betul-betul memperlihatkan posisi beliau sebagai Presiden dan instruksinya ditindaklanjuti sampai bawah," tutur Irwan.
Di sisi lain, Irwan juga meminta pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk memberikan jaminan hidup kepada masyarakat yang tidak melaksanakan mudik.
"Mau tidak mau, pemerintah harus menjamin hidup masyarakat, meski status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak ada kewajiban," tutur Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Baca: Tantangan Utama Saat Memakamkan Jenazah Covid-19: Keluarga Nekat Ingin Hadiri Prosesi Pemakaman
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen. Masih ada angka yang sangat besar," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Mudik Dilarang Tahun Ini, Pengusaha Otobus: Kami Tidak Melawan Tapi Sangat Berdampak Buat Kami