Anies Tutup 52 Perusahaan di DKI Jakarta karena Langgar Aturan PSBB
Selain ditutup, ada 381 perusahaan yang mendapat peringatan dari Pemerintah DKI, juga karena melanggar PSBB.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta telah menutup sementara 52 perusahaan atau tempat kerja di wilayahnya setelah kedapatan tetap menjalankan aktivitas selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seperti disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah, dia mengatakan, mengacu pada ketentuan PSBB 52 perusahaan tersebut seharusnya tutup selama penerapan PSBB lantaran tidak masuk dalam sektor usaha yang dikecualikan.
"52 perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Andri kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Andri menjelaskan, ke-52 perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah Jakarta dengan rincian 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, 8 perusahaan di Jakarta Utara, 2 perusahaan di Jakarta Timur, dan 18 perusahaan di Jakarta Selatan.
Baca: Si Cantik Ika Dewi, Nekat Jadi Relawan Pengemudi Mobil Jenazah Covid-19 Tanpa Izin Orang Tua
Selain ditutup, ada 381 perusahaan yang mendapat peringatan dari Pemerintah DKI. Dari jumlah itu, sebanyak 313 perusahaan termasuk jenis usaha yang boleh beroperasi selama kebijakan PSBB.
Baca: Syekh Ali Jaber Menangis Tak Bisa Jumatan dan Salat Tarawih Selama Ramadan
Perusahaan-perusahaan tersebut mendapat peringatan dari Pemerintah DKI karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"68 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, tapi masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri.
Baca: Cerita di Balik Mundurnya Belva Devara dari Posisi Stafsus Presiden
Pemerintah DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran libur selama penerapan PSBB, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Sektor yang boleh beroperasi: kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB.
Sebab, mereka mendapatkan IOMKI dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta. Izin itu terbit sebelum PSBB berlaku.
Penulis: Nursita Sari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UPDATE: Langgar PSBB Jakarta, 52 Perusahaan Ditutup Sementara