Polri Sebut Titik Kerumunan Masih Terlihat di Kawasan Padat Penduduk Selama PSBB
Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati secara umum tingkat kesadaran masyarakat mengenai larangan berkerumun telah meningkat, akan tetapi masih terdapat sejumlah titik yang kerap ditemukan keramaian orang di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu titik yang kerap ditemukan kerumunan adalah di daerah padat penduduk. Dia bilang, masih banyak warga yang kerap kedapatan tidak mengikuti imbauan pemerintah.
"Pembatasan dalam hal berkumpul di tempat keramaian umum sudah tidak terlalu. Sekarang yang masih di tempat-tempat yang padat penduduk," kata Yusri kepada awak media, Jumat (24/4/2020).
Atas dasar itu, Yusri mengharapkan partisipasi seluruh pihak untuk saling mengingatkan terkait imbauan pemerintah tentang larangan berkerumun. Hal itu demi mencegah penularan virus Corona semakin meluas.
Baca: Keluarga Pelaku Kejahatan di Prabumulih Keroyok Polisi Lalu Rebut Pistolnya
Baca: Chord Kunci Gitar Wali - Cari Berkah (Cabe), Hidup Indah Bila Mencari Berkah
Baca: PON Papua Ditunda, Komisi X Minta BPKP-LKPP Maksimalkan Pengawasan dan Pendampingan
"Kita mengharapkan partisipasi dari tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, tokoh pemuda. Mari bersama-sama kita ikatkan kita punya umat, kita ingatkan kita punya masyarakat. Apalagi sekarang ini sudah puasa," ungkapnya.
Pihak kepolisian, kata Yusri, memastikan tetap akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif apabila masih menemukan adanya warga yang berkerumun.
Dia bilang, penerapan tindak pidana terhadap masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB merupakan pilihan terakhir. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Dalam beleid tersebut, warga yang melanggar aturan tentang kekarantinaan diancam penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
"Memang ada aturan perundang-undangan tapi itu adalah jalan alternatif terakhir yang tidak kami harapkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak tanggung-tanggu, masa PSBB bagi Jakarta diperpanjang hingga 28 hari ke depan. Artinya, status PSBB akan berakhir pada 22 Mei 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) petang.
"Kami memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang selama 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies.
Adapun alasan perpanjangan ini diputuskan menyusul jumlah kasus positif corona masih terus bertambah, bahkan setelah status PSBB berlaku.
Berdasarkan data, pada tanggal 10 April 2020, jumlah pasien positif corona sebanyak 1.810 kasus. Tapi 12 hari berselang atau pada 22 April usai PSBB diberlakukan, kasus positif meningkat 1,88 kali lipat menjadi 3.399 kasus.
"Data yang kita miliki menunjukan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ungkap dia.