Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Menanti Surat Edaran Kemenaker Soal THR Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19

Pemprov DKI masih menanti Surat Edaran Kemenaker soal kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja ibu kota

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Pemprov DKI Menanti Surat Edaran Kemenaker Soal THR Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19
net
Ilustrasi 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI masih menanti Surat Edaran Kemenaker soal kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja ibu kota di tengah kondisi pandemi virus corona.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan Kemenaker umumnya akan lebih dulu menerbitkan surat edaran rutin tahunan yang kemudian dijadikan landasan pemerintah provinsi menyosialisasikan besaran angka THR kepada asosiasi pengusaha, maupun serikat dan federasi pekerja di Jakarta.

Baca: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Kamis 7 Mei 2020, SD: Dongeng Anak & Mengenal Kerajinan Origami

Baca: Ancaman Terorisme di Tengah Pandemi Covid-19 Harus Diwaspadai, Teroris Tak Kenal WFH

"Terkait THR juga kami semua Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan karena biasanya setiap tahun mengeluarkan semacam surat edaran. Itulah yang menjadi dasar kami melakukan sosialisasi," ungkap Andri kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut, mengacu pada data perusahaan yang terdampak PSBB, Andri menyebut bisa dipastikan banyak pelaku usaha yang tidak bisa membayarkan THR kepada karyawan mereka.

Mengingat, ada 6.782 perusahaan yang PHK 50.891 pekerjanya. Serta ada 38.882 perusahaan yang merumahkan 272.333 pegawainya tanpa digaji.

"Kalau dilihat dari jumlah ini pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR. Nah, berkaitan dengan hal tersebut makanya kami menunggu arahan dari Kementerian Ketenangakerjaan," katanya.

Berita Rekomendasi

Pemprov DKI sendiri belum bisa mengambil inisiatif apapun sebelum surat edaran Kemenaker terbit.
Pihaknya masih harus menanti kapan surat itu terbit untuk selanjutnya mengambil langkah pembahasan bersama Apindo, Kadin, serikat dan federasi pekerja.

Andri belum tahu kapan surat edaran itu keluar. Padahal kata dia, Whatsapp group Kadisnaker seluruh Indonesia yang juga diisi pejabat Kemenaker kerap kali berisi pertanyaan soal waktu surat edaran tersebut terbit.

"Kami di Whatsapp group Kadisnaker seluruh Indonesia yang ada pejabat kementerian kita tanya terus. Kapan turun? Kapan turun? Karena banyak yang tanya," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas