Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Polisi, Ferdian Paleka Ganti Diledek: Kamu Sebentar Lagi Bebas, tapi Boong

Youtuber yang memberikan sembako sampah kepada para waria akhirnya ditangkap. Polisi pun meledeknya menyebut Kamu Sebentar Lagi Bebas, Tapi Boong.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ditangkap Polisi, Ferdian Paleka Ganti Diledek: Kamu Sebentar Lagi Bebas, tapi Boong
INSTAGRAM/@garizluis37
Beredar Foto dan Video Penangkapan Ferdian Paleka di Tol Tangerang-Merak 

"Apresiasi tertinggi kepada pihak Kepolisian Tunggu kelanjutannya FP (Ferdian Paleka, red), ini baru permulaan," tulisnya.

Selain David, warganet lainnya ikut membagikan cerita penangkapan dari Ferdian.

Yang menarik, dalam unggahan akun @christian_joshuapale, terdapat ledekan yang dilontarkan oleh seorang pria.

Tak diketahui siapa pria itu, tapi warganet meyakini pria itu ialah satu di antara anggota kepolisian.

Baca: Ferdian Paleka Ditangkap, YouTuber Pembuat Prank Sembako Isi Sampah Tertunduk saat Tangan Diborgol

"Kamu sebentar lagi bebas, tapi Boong," kata seorang pria yang tidak diketahui identitasnya itu.

Ledekan itu seakan membalas pernyataan Ferdian Paleka, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, saat ia diburu oleh kepolisian, Ferdian juga sempat meledek polisi.

BERITA TERKAIT

Ia menyebut akan menyerahkan diri ke polisi, tapi itu hanya sebuah candaan.

"Saya akan akan menyerahkan diri ke polisi, tapi boong," kata Ferdian Paleka dalam sebuah video yang diunggah di Instagram.

Baca: Ferdian Paleka Ditangkap polisi, Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Sisi Lain: Tertawanya Sakit

Jeratan Hukum Ferdian

Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas