Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Polisi, Ferdian Paleka Ganti Diledek: Kamu Sebentar Lagi Bebas, tapi Boong

Youtuber yang memberikan sembako sampah kepada para waria akhirnya ditangkap. Polisi pun meledeknya menyebut Kamu Sebentar Lagi Bebas, Tapi Boong.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ditangkap Polisi, Ferdian Paleka Ganti Diledek: Kamu Sebentar Lagi Bebas, tapi Boong
INSTAGRAM/@garizluis37
Beredar Foto dan Video Penangkapan Ferdian Paleka di Tol Tangerang-Merak 

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian yang terlibat.

Sebelumnya satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," tambahnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjabar.com)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas