Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Tiga Hari, Polisi Gagalkan 1.113 Pemudik Yang Hendak Mudik ke Kampung Halaman

Polda Metro Jaya mencatatkan telah mengagalkan 1.113 penumpang yang hendak mudik ke kampung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dalam Tiga Hari, Polisi Gagalkan 1.113 Pemudik Yang Hendak Mudik ke Kampung Halaman
YouTube KompasTV/Tangkapan Layar
Ilustrasi: Pemudik Nekat Sembunyi di Mobil yang Diangkut Truk Towing. YouTube KompasTV/Tangkapan Layar SEDANG DIPUTAR LIVE STREAMING KOMPASTV 24 JAM KOMPASTV 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatatkan telah mengagalkan 1.113 penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman dengan menggunakan travel ilegal selama tiga hari terakhir.

Seluruhnya ditindak untuk diminta pulang kembali ke arah Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penumpang tersebut berasal dari 202 kendaraan travel gelap yang ditindak oleh kepolisian. Jika ditotal, mereka semua membawa 1.113 penumpang untuk mudik.

"Setelah diakumulasi jumlah penumpang pemudik yang berhasil kita gagalkan untuk mudik dari 202 kendaraan itu 1113 penumpang," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Baca: Jawaban Soal Turning Point dalam Cuplikan Film Pendek, Belajar dari Rumah TVRI SMA Senin 11 Mei 2020

Baca: Aubameyang Ternyata Pernah Berjanji Akan Bermain Bersama Real Madrid

Baca: Kisah Pemulung Ngaku Hanya Dapat Rp 1.500 per Hari Ternyata Miliki Rumah 2 Lantai, Tetangga Meradang

Baca: Pemerintah Jepang Pertimbangkan Beri Subsidi Rp 14 Juta Bagi Para Pelajar

Dia mengatakan tujuan penumpang yang hendak mudik tersebut terbilang beragam. Namun paling banyak, pemudik mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

"Dari seluruh yang tertangkap ini, hampir seluruh kota di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi tujuan mereka. Ada yang Brebes, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Jogja, Malang, Cirebon dan lain-lain," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, Sambodo menegaskan penindakan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak main-main melarang warga untuk mudik ke kampung halaman. Ia meminta masyarakat mentaati anjuran pemerintah terkait larangan mudik.

"Penindakan ini menegaskan bahwa larangan mudik pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat, sekali lagi sudah jelas bahwa kami tegaskan mudik tetap dilarang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang ditindak sejak 8 Mei 2020 hingga 11 Mei 2020.

Semuanya merupakan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau kendaraan plat hitam.

"Dalam waktu 3 hari itu, kita mengamankan 202 unit terdiri dari bus 11 unit, minibus 112, mobil pribadi 78 dan 1 buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Sambodo mengatakan kendaraan itu diamankan saat melintas di pos pemantauan polisi di jalan tol, jalur arteri non tol hingga jalur tikus. Namun yang paling banyak, kendaraan tersebut terjaring razia di jalur tikus.

"Paling banyak kita tangkap di jalur tikus. Kalau masyarakat menanyakan bagaimana pengawasan. Jadi ini sebagian besar kita amankan di jalur tikus. Karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan kita amankan di jalur tersebut," ungkapnya.

Adapun mayoritas tujuan mereka mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah.

Sambodo mengatakan, pengemudi ditindak sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam beleid pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas