Polisi Pertimbangkan Pengajuan Rehabilitasi dari Pihak Keluarga Roy Kiyoshi
"Kami masih mempertimbangkan pengajuan rehabilitasi dari keluarga Roy," kata Vivick saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih mempertimbangkan pengajuan rehabilitasi Roy Kiyoshi terkait penyalahgunaan narkoba dari pihak keluarga.
Hingga kini, tim satuan narkoba masih melakukan verifikasi pengajuan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dari pihak keluarga Roy Kiyoshi.
"Kami masih mempertimbangkan pengajuan rehabilitasi dari keluarga Roy," kata Vivick saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Namun demikian, Vivick tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal berapa lama keputusan dari pengkajian pengajuan rehabilitasi tersebut.
Hingga saat ini, Roy Kiyoshi masih ditahan di Polrestro Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.
Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).