Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.145 Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta: 190 Ditutup Paksa dan 955 Diperingati

Ada 190 perusahaan ditutup paksa secara sementara karena kedapatan melanggar aturan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 1.145 Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta: 190 Ditutup Paksa dan 955 Diperingati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

Baca: Rancangan Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Rawan Tumpang Tindih Kewenangan

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

Berita Rekomendasi

11. Kebutuhan sehari-hari.

Tidak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia

Andri Yansyah mengaku tak masalah dengan rencana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah pusat soal aktivitas pekerja lewat penggolongan usia.

Pemerintah pusat sebelumnya berencana tetap mengizinkan perusahaan mempekerjakan pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun untuk tetap beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Pasien Sembuh dari Covid-19 Naik Jadi 3.287 Orang, Berikut Sebarannya di Indonesia

Alasannya karena rentang usia tersebut dianggap punya fisik sehat.

Berdasarkan hasil penelitian Gugus Tugas Nasional kasus virus corona yang menyerang usia di bawah 45 tahun hanya 15 persen, berbanding 85 persen di atas usia 46 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas