1.145 Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta: 190 Ditutup Paksa dan 955 Diperingati
Ada 190 perusahaan ditutup paksa secara sementara karena kedapatan melanggar aturan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Disnaker DKI menyerahkan sepenuhnya pengaturan usia kerja ke masing - masing perusahaan.
Hanya, ketentuan jenis usaha yang tetap beroperasi, harus mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020.
"Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya. Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha," kata Andri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Bagi jenis usaha yang tidak dikecualikan dan tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian tetap harus tutup sementara selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Sedangkan bagi 11 jenis perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB, maka perusahaan tersebut harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Hal serupa juga berlaku untuk jenis perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi IOMKI.
Baca: Pasien Sembuh dari Covid-19 Naik Jadi 3.287 Orang, Berikut Sebarannya di Indonesia
"Kalau masuk kategori yang dikecualikan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Kalau masuk kategori tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19," jelas Andri.
"Kalau masuk kategori tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI tetap harus tutup sementara selama penerapan PSBB," pungkasnya.