1.145 Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta: 190 Ditutup Paksa dan 955 Diperingati
Ada 190 perusahaan ditutup paksa secara sementara karena kedapatan melanggar aturan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta total telah menindak 1.145 perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Jumlah ini merupakan akumulasi per 14 April - 13 Mei 2020.
Baca: Pandemi Covid-19, 1.800 Buruh Pabrik di Tangerang Kena PHK, akan Ada Gelombang Kedua
Ada 190 perusahaan melanggar PSBB ditutup paksa sementara oleh petugas.
"190 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Sebaran wilayah perusahaan yang ditutup antara lain 47 di Jakarta Barat, 25 di Jakarta Timur, 37 di Jakarta Utara, 32 di Jakarta Pusat dan 49 di Jakarta Selatan.
Kemudian sisanya, terdapat 668 perusahaan yang jenisnya diiizinkan beroperasi dalam Pergub 33/2020 diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan dengan benar.
Lalu 287 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian, turut diberi peringatan karena alasan yang sama.
Untuk diketahui, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 tertuang ketentuan 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB berlaku. Berikut jenis usaha tersebut:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;