Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.145 Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta: 190 Ditutup Paksa dan 955 Diperingati

Ada 190 perusahaan ditutup paksa secara sementara karena kedapatan melanggar aturan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 1.145 Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta: 190 Ditutup Paksa dan 955 Diperingati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta total telah menindak 1.145 perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Jumlah ini merupakan akumulasi per 14 April - 13 Mei 2020.

Baca: Pandemi Covid-19, 1.800 Buruh Pabrik di Tangerang Kena PHK, akan Ada Gelombang Kedua

Ada 190 perusahaan melanggar PSBB ditutup paksa sementara oleh petugas.

"190 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Sebaran wilayah perusahaan yang ditutup antara lain 47 di Jakarta Barat, 25 di Jakarta Timur, 37 di Jakarta Utara, 32 di Jakarta Pusat dan 49 di Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Kemudian sisanya, terdapat 668 perusahaan yang jenisnya diiizinkan beroperasi dalam Pergub 33/2020 diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan dengan benar.

Lalu 287 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian, turut diberi peringatan karena alasan yang sama.

Untuk diketahui, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 tertuang ketentuan 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB berlaku. Berikut jenis usaha tersebut:

1. Kesehatan;

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas