Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Berusia 15 Tahun Diringkus Polisi Karena Jual Celurit Untuk Tawuran Lewat Media Sosial

Anak berusia 15 tahun berinisial DP diamankan Polres Metro Bekasi Kota karena kedapatan memiliki senjata tajam celurit dan menjualnya di media sosial

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Remaja Berusia 15 Tahun Diringkus Polisi Karena Jual Celurit Untuk Tawuran Lewat Media Sosial
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan DP anak usia 15 tahun. DP diamankan karena kedapatan memiliki senjata tajam celurit bahkan menjualnya melalui media sosial. 

‎Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Anak berusia 15 tahun berinisial DP diamankan Polres Metro Bekasi Kota karena kedapatan memiliki senjata tajam celurit bahkan menjualnya melalui media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan pengungkapan penjualan online senjata tajam yang dilakukan DP berawal dari penangkapan sejumlah pelaku tawuran.

Dari beberapa orang yang diamankan tersebut, hasil pemeriksaan mereka mendapatkan senjata tajam itu dari belanja online melalui media sosial.

Baca: Saksi Sempat Lihat Orang Asing di Sekitar Rumah Novel: Parkir Motor di Depan Tukang Sate

"Akhirnya kita menindaklanjuti dengan lakukan patroli cyber di media sosial. Kita dapatkan nama diduga pelaku DP itu," kata Wijonarko, saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (14/5/2020).

DP diamankan ketika tim Polres berpura-pura membeli senjata tajam dan janjian di dekat Stadion Patriot Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Rabu 13 Mei 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

"Berrtemu langsung dengan pelaku dan saat itu pelaku sudah bawa celurit yang diselipkan di dalam sarung. Saat itu juga kita lakukan pengamanan dan kita bawa ke Polres," ungkap Wijonarko.

Baca: Ternyata Ini Maksud Anggota DPRD Gresik Tawarkan Rp 500 Juta ke Korban Perkosaan

BERITA REKOMENDASI

Usai penangkapan Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan ke rumah pelaku.

Dari rumah di dapatkan satu buah senjata tajam jenis corbek.

Menurut keterangan pelaku, senjata tajam itu dijual seharga Rp 150.000.

Pelaku menjualnya secara terbuka dan rata-rata mereka yang beli remaja dan usianya rata-rata di bawah umur.

Baca: 64 Pasukan Penjaga Perdamaian PBB Tertular Virus Corona

"Untuk pastinya sudah berapa kali jualan, ini masih dalam pengembangan. Tapi kenyataanya dua dari pelaku kejahatan yang kita sudah amankan dapat barang dari pelaku ini (penjual senjata tajam)," kata dia.


Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota juga terus melakukan pengembangan asal pelaku mendapatkan sejumlah senjata tajam tersebut.

"Ini masih kita dalami terkait kepemilikan atau mendapat dari mana apakah di produksi sendiri atau yang bersangkutan membeli di tempat lain lalu menjual lagi," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas