Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online

Pergub No 47 Tahun 2020 mengatur tentang Pembatasan Bepergian baik masuk maupun keluar Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat harus mengurus izin online.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online
HERUDIN/HERUDIN
Suasana lalulintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). 

Anies menyebut di situs tersebut terdapat form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaannya.

"Termasuk konfirmasi dengan RT dan bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ungkap Anies.

Anies menyebut pembatasan ini akan berlaku di Jabodetabek.

Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap dilaksanakan sesuai aturan.

"Tidak ada kebijakan pelonggatan, tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ungkap Anies.

Anies menyebut saat ini DKI Jakarta berada dalam fase yang amat menentukan sejak bulan Maret.

Anies pun tetap memita seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah.

Berita Rekomendasi

"Karena itulah kebijakan ini dikeluarkan dengan Pergub No 47 tahun 2020, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan," ungkapnya.

Di luar sektor yang diizinkan, Anies menyebut izin tidak akan didapat.

Adapun pengendalian ini tidak dilakukan di lapangan, melainkan dikerjakan melalui sistem online.

"Nanti kalau seseorang mengurus izin, yang bersangkutan akan mendapat surat yang memiliki QR code," ujarnya.

Anies menjelaskan, petugas di lapangan nantinya akan memindai QR code tersebut sebagai verifikasi keperluan pelaku perjalanan masuk atau keluar Jakarta.

Adapun jika masyarakat membawa izin dari lembaga lain, tidak akan diterima.

"Petugas tinggal mengscan QR code tersebut, hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas