Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online
Pergub No 47 Tahun 2020 mengatur tentang Pembatasan Bepergian baik masuk maupun keluar Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat harus mengurus izin online.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
Masuk Jakarta Perlu Izin Online
Anies juga menjelaskan hal Ini berlaku bagi masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta.
"Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus izin masuk," ujarnya.
Tanpa izin masuk masyarakat tidak bisa memasuki wilayah Jakarta.
"Prosesnya akan dilaksanakan bersama kepolisian," ungkap Anies.
Anies menyebut jika ada masyarakat yang nekat memasuki Jakarta tanpa surat, akan diminta untuk kembali.
"Dan ada proses karantina bila memang memiliki persayaratan yang dibutuhkan," ungkap Anies.
Anies menyebut izin masuk Jakarta tidak berlaku untuk warga Jabodetabek.
"Sektor yang diizinkan dan berada di Jabodetabek tetap diizinkan," ujarnya.
Sementara itu Anies berharap kasus corona segera dapat diselesaikan dalam waktu yang tak lama.
"Kalau melihat perkembangannya, kita perlu menuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu panjang," ungkap Anies.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)