Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online

Pergub No 47 Tahun 2020 mengatur tentang Pembatasan Bepergian baik masuk maupun keluar Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat harus mengurus izin online.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online
HERUDIN/HERUDIN
Suasana lalulintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). 

Masuk Jakarta Perlu Izin Online

Anies juga menjelaskan hal Ini berlaku bagi masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta.

"Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus izin masuk," ujarnya.

Tanpa izin masuk masyarakat tidak bisa memasuki wilayah Jakarta.

"Prosesnya akan dilaksanakan bersama kepolisian," ungkap Anies.

Anies menyebut jika ada masyarakat yang nekat memasuki Jakarta tanpa surat, akan diminta untuk kembali.

"Dan ada proses karantina bila memang memiliki persayaratan yang dibutuhkan," ungkap Anies.

Berita Rekomendasi

Anies menyebut izin masuk Jakarta tidak berlaku untuk warga Jabodetabek.

"Sektor yang diizinkan dan berada di Jabodetabek tetap diizinkan," ujarnya.

Sementara itu Anies berharap kasus corona segera dapat diselesaikan dalam waktu yang tak lama.

"Kalau melihat perkembangannya, kita perlu menuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu panjang," ungkap Anies.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas