Anies Tegaskan PSBB DKI Jakarta Masih Berlaku dan Tak Ada Pelonggaran: Kita Berada di Fase Penentuan
Anies Baswedan menegaskan DKI Jakarta masih melakukan dan tidak melonggarkan PSBB karena sedang berada di fase penting setelah mengurangi kegiatan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan wilayahnya masih melakukan PSBB dan tidak melonggarkan pembatasan karena sedang berada di fase penting setelah mengurangi kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).
Anies menyebutkan hingga saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masih diberlakukan.
Baca: 3 Poin Pergub Nomor 47 tahun 2020 Terkait Larangan Keluar Masuk Jabodetabek saat Pandemi Covid-19
Karenanya tidak akan ada kebijakan yang mengatur soal pelonggaran peraturan.
Masyarakat sampai sekarang masih belum diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa.
Masih berlaku beberapa pembatasan, dan aktivitas hanya diperbolehkan dalam sektor tertentu.
Anies masih melarang masyarakatnya untuk melakukan aktivitas seperti sebelum PSBB berlangsung.
Menurut Anies, DKI Jakarta sedang berada di fase yang sangat menentukan terkait usaha dalam meminimalisir penularan Covid-19.
Di mana sejak bulan Maret 2020, DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengurangi kegiatan yang dapat menjadi saluran penyebaran.
"Di Jakarta, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran," terang Anies.
"Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB."
"Kita sekarang ini di fase yang amat sangat menentukan sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan," tambahnya.
Baca: Anies Baswedan Tak akan Mempermudah Pemudik yang Kembali ke Ibu Kota: Demi Masyarakat Jakarta
Baca: Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online
Sejak memutuskan melakukan pembatasan, Anies mengatakan DKI Jakarta mengalami perkembangan ke arah positif.
Di mana penyebaran Covid-19 sudah bisa dikendalikan dan jumlah pasien baru semakin berkurang.
Seperti diketahui, DKI Jakarta menjadi titik pusat penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Oleh karena itu, Anies sangat memohon agar masyarakat tetap ada di rumah dan tidak bepergian.
Terlebih menjelang masa-masa hari libur seperti waktu dekat ini.
"Alhamdulillah perkembangan positif tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," jelas Anies.
"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian," lanjutnya.
Sehingga Anies memutuskan untuk menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
Di mana peraturan itu menjelaskan mengenai larangan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek bagi warga DKI Jakarta.
Baca: Pimpinan DPRD DKI: Top Buat Pak Anies, Kerja Tuntas Selama Pandemi Corona
Baca: Komisi E DPRD DKI Kompak Minta Anies Tarik Balik Rp 560 Miliar Biaya Komitmen Formula E
Peraturan yang sudah berlaku sejak Kamis, (14/5/2020) itu berlaku bagi semua warga beridentitas DKI Jakarta.
Pun bagi orang yang memiliki izin untuk menetap di wilayah Jabodetabek.
Meski demikian, masih ada pengecualian yang diberikan untuk sektor penting selama PSBB berlangsung.
"Maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian keluar kecuali karena tugas dan pekerjaan di sektor yang diizinkan," tutur Anies.
Dalam pemberlakuan Pergub tersebut, ada pengecualian yang diberikan kepada pihak tertentu dan masih diperbolehkan untuk beraktivitas.
Anies mengatakan, ada sejumlah pihak yang bekerja di sektor penting meski PSBB sedang berlangsung.
Diketahui ada 11 pekerjaan yang tidak termasuk ke dalam pelarangan, yakni sebagai berikut:
1. Pimpinan lembaga tinggi negara
2. Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasinal
3. Anggota TNI dan Polri
4. Petugas jalan tol
5. Petugas penanganan Covid-19
Baca: Sempat Anggap Anies Lebih Banyak Waktu Buat Teman, Yunarto Wijaya Terima Tawaran Fadli Zon
6. Pemadam kebakaran
7. Pengemudi mobil jenazah
8. Pengemudi angkutan barang yang tidak membawa penumpang
9. Pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan
10. Pasien yang membutuhkan perawatan
11. Warga yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
(Tribunnews.com/Febia Rosada)