Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat dan Prosedur Urus SIKM, Ada Sanksi Juga bagi yang Palsukan Surat

Catat syarat dan prosedur pengisian surat izin masuk atau keluar Jabodetabek. Ingat, Sanksinya juga ada bagi yang bandel

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ini Syarat dan Prosedur Urus SIKM, Ada Sanksi Juga bagi yang Palsukan Surat
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluar-masuk DKI Jakarta kini tidak semudah sebelumnya.

Di masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Baca: Jabat Menparekraf, Nama Wishnutama Masih Tercatat sebagai Komisaris Tokopedia

Ditambah lagi Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegitan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui Pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua warga di DKI, terutama yang tidak dapat pengecualian di larang keluar meninggalkan wilayah Jabodetabek.

Tak hanya itu, Anies turut menjelaskan bila warga di luar Jabodetabek tidak bisa sembarang masuk ke wilayah Jakarta tanpa ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Dengan Pergub ini, maka seluruh penduduk DKI tidak diizinkan berpergian keluar kawasan Jabodetabek, dibatasi sehingga bisa menjaga agar virus Covid-19 terkendali," ujar Anies beberapa hari lalu dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).

"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies.

Berita Rekomendasi

Untuk bagaimana cara mengurus surat izin masuk atau keluar Jabodetabek alias SIKM, masyarakat tidak perlu repot mengajukan surat atau datang ke Balai Kota, cukup dengan membuka laman corona.jakarta.go.id dari rumah.

Tapi perlu ditekankan bila pengurusan SIKM ini hanya berlaku bagi 11 sektor yang dikecualikan.

Mulai dari kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam situs tersebut, terpampang jelas panduan kepengurusan untuk mendapatkan SIKM.

Pentingin diketahui, izin berlaku baik bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik Jakarta atau pun tidak.

Sementara untuk warga yang memiliki KTP dengan domisili Jabodetabek, masih boleh melakukan pergerakan asal tak keluar Jabodetabek tanpa perlu mengurus SIKM tersebut.

Nah, dalam situs tersebut disebutkan bila Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas