Ini Syarat dan Prosedur Urus SIKM, Ada Sanksi Juga bagi yang Palsukan Surat
Catat syarat dan prosedur pengisian surat izin masuk atau keluar Jabodetabek. Ingat, Sanksinya juga ada bagi yang bandel
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.
Setelah melampirkan itu semua, masyarakat tinggal menunggu hasil yang diberikan.
Dalam Pasal 7 Bab IV Pergub 47 di sebutkan bila formuli pemohon dinyatakan lengkap, makan akan ada penerbitan SIKM dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara elektronik dalam bentuk QR-Code.
Penerbitan SIKM sendiri akan dilakukan satu hari kerja sejak pemohon beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Baca: Penjualan Berlian Dunia Melesu Imbas dari Pandemi Virus Corona
Harus diketahui pula bila SIKM hanya berlaku untuk satu orang pemohon.
Pemohon juga diingatkan akan sanksi dan denda dari pemalsuaan surat SIMK tersebut, yakni akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Catat, Tutorial Urus Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta