Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Syarat dan Prosedur Urus SIKM, Ada Sanksi Juga bagi yang Palsukan Surat

Catat syarat dan prosedur pengisian surat izin masuk atau keluar Jabodetabek. Ingat, Sanksinya juga ada bagi yang bandel

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ini Syarat dan Prosedur Urus SIKM, Ada Sanksi Juga bagi yang Palsukan Surat
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 

Namun sebelum mengisi data aplikasi, pemohon wajib menyertakan berkas-berkas pendukung untuk melengkapi aplikasi SIKM agar bisa diproses.

Untuk domisili Jakarta, pemohon wajib menyertakan ;

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

- Surat Pernyataan Sehat

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)

- Pas foto berwarna

Rekomendasi Untuk Anda

- Pindaian KTP

Non-Jabodetabek :

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal

- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas

- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19

- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan

- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas