Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Lebaran, Dua Pos Penyekatan Larangan Mudik Bakal Ditambah di Tol Keluar Jakarta

Nantinya, ada dua penambahan pos penyekatan di tol perbatasan keluar Jadetabek.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Lebaran, Dua Pos Penyekatan Larangan Mudik Bakal Ditambah di Tol Keluar Jakarta
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan sarung tangan di check point jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Sabtu (9/5/2020). Check point dilokasi ini merupakan jalan masuk menuju Kota Cimahi dari arah Kabupaten Bandung Barat. Sampai hari ini pelanggaran yang masih dilakukan oleh pengendara sepedamotor adalah kelalaian menggunakan sarung tangan. (Tribun Jabar/Zelphi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merencanakan akan menambah titik pos penyekatan operasi ketupat jaya 2020 untuk memaksimalkan pencegahan masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini.

Nantinya, ada dua penambahan pos penyekatan di tol perbatasan keluar Jadetabek.

"Nanti kemungkinan kita akan tambah dua untuk di tol yang masuk Jakarta, yaitu untuk yang masuk Jakarta baik dari arah Cikampek maupun dari arah Banten atau Merak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga di Polda Metro Jaya, Senin (18/5/2020).

Namun demikian, pihaknya belum menentukan dimana tempat yang menjadi titik baru pos penyekatan tersebut.

Pada sore ini, imbuh dia, kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan DKI Jakarta terlebih dahulu.

"Di mana titiknya, siang ini akan kita pastikan bersama dinas perhubungan DKI Jakarta. Nah nanti setelah kita tentukan titiknya, nanti kita minta dengan dinas DKI Jakarta membangun pos-posnya kemudian menempatkan satpol PP di titik-titik tersebut," ungkapnya.

Nantinya, titik pos tersebut akan dijaga oleh jajaran Satpol PP yang ditemani oleh aparat kepolisian dan TNI. 

Berita Rekomendasi

Hal itu mengacu peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Karena memang berdasarkan pergub DKI yang kedepankan satpol PP untuk melakukan pemeriksaan. Misalnya apakah yang bersangkutan memiliki SIM atau surat izin keluar masuk sebagaimana diamanatkan dalam pergub tersebut. TNI-Polri hanya sebagai pendamping dalam pelaksanaan pergub tersebut," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas