DPC Peradi Jaksel: Integritas Sangat Diperlukan dalam Pemberantasan Korupsi
advokat harus mengambil peran dalam penegakan hukum di Indonesia di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan (Jaksel) terus berupaya meningkatkan integritas para anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Dalam rangka menyambut kehadiran 40 advokat baru anggotanya, DPC Peradi Jaksel menggelar talkshow bertajuk, "Integritas dan Peran Serta Advokat Menyambut Kabinet Merah Putih".
Baca juga: Peradi Jaksel Datangi Polsek Setiabudi, Ini Duduk Perkaranya
Acara yang berlangsung di tempat elite, yaitu Ballroom Bellagio Mall, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024) sore itu menghadirkan advokat senior Bachtiar Sitanggang dan Dr (Can) Saor Siagian, yang juga pegiat antikorupsi.
Sebagai bintang tamu atau narasumber, dan Ketua DPC Peradi Jaksel B Halomoan Sianturi sebagai "host".
"Talkshow" juga dihadiri Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan daerah lainnya.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Ajak Publik Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Kasus Korupsi
Sesuai Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata Halomoan Sianturi, advokat termasuk ke dalam "catur wangsa" penegak hukum di Indonesia di samping polisi, jaksa dan hakim.
Sebab itu, katanya, advokat harus mengambil peran dalam penegakan hukum di Indonesia di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah menjadi pekerjaan advokat sehari-hari.
Hanya saja, kata dia, untuk dapat berperan serta bersama pemerintah dalam pemberantasan
korupsi, hal pertama yang harus dimiliki para advokat adalah integritas.
"Tanpa integritas, mustahil kita akan dipercaya masyarakat dan pemerintah. Kalau sudah tidak dipercaya,
bagaimana bisa ikut serta dalam pemberantasan korupsi?" katanya.
Adapun talkshow ini, jelas Halomoan, merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalitas advokat, khususnya anggota DPC Peradi Jaksel, sehingga tidak akan "ngisin-isini" atau memalukan saat berperan serta bersama pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau "good governance" dan "good government".
Saor Siagian pun berpendapat senada. Bahkan sebagai pegiat antikorupsi dirinya akan tetap bersuara kritis demi mendukung visi-misi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan
korupsi dari luar Kabinet Merah Putih.
Saor kemudian mengajak para advokat baru untuk memiliki integritas, kapasitas dan profesionalitas yang mumpuni agar bisa berperan serta dalam pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Tanpa integritas dan profesionalitas, nonsens kita akan dapat berperan serta dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Baca juga: KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19
Selaras dengan visi-misi Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih-nya dalam pemberantasan korupsi itu, Prabowo telah melantik ratusan menteri, wakil menteri dan kepala badan/lembaga yang dinamakan Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024), atau sehari setelah dilantik menjadi Presiden RI Periode 2024-2029 bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Halomoan pun sempat bertanya dapat gesit atau sat-setkah Prabowo-Gibran dalam menjalankan pemerintahannya?
"Apalagi visi-misi Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sudah sangat jelas, yakni hendak melakukan pemberantasan korupsi dengan cara yang lebih berani lagi. Ini selaras
dengan visi-misi advokat sebagai aparat penegak hukum," ungkap Halomoan.
Dalam kondisi Indonesia masih terbelenggu korupsi dan kolusi seperti sekarang ini,
termasuk kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang juga diakui oleh Prabowo, kata Halomoan, keberadaan advokat makin menemukan relevansinya.
"Sebab itu, advokat harus berperan serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tandasnya.