Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Kini Harus Bawa Hasil Rapid Test Juga
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat yakni membawa surat tugas, surat keterangan kesehatan, dan hasil rapid test.
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat yakni membawa surat tugas, surat keterangan kesehatan, dan hasil rapid test.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan.
Baca: Rapid Test Karyawan Brastagi Supermarket Medan Hari Ini Ditemukan Tiga Orang Reaktif Covid-19
Baca: Penerbangan di Tengah Pandemi Corona, Penumpang Ini Protes Kabin Pesawat Penuh Sesak
Selain membawa surat tugas perjalanan dan surat kesehatan, penumpang kini wajib membawa surat hasil rapid test.
Punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat keterangan kesehatan dan juga yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test," kata Anas di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).
BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>