Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Kini Harus Bawa Hasil Rapid Test Juga

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat yakni membawa surat tugas, surat keterangan kesehatan, dan hasil rapid test.

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Kini Harus Bawa Hasil Rapid Test Juga
TribunJakarta/Ega Alfreda
ILUSTRASI - Situasi antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang sudah menerapkan physical distancing siang ini, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat yakni membawa surat tugas, surat keterangan kesehatan, dan hasil rapid test.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan.

Baca: Rapid Test Karyawan Brastagi Supermarket Medan Hari Ini Ditemukan Tiga Orang Reaktif Covid-19

Baca: Penerbangan di Tengah Pandemi Corona, Penumpang Ini Protes Kabin Pesawat Penuh Sesak

Selain membawa surat tugas perjalanan dan surat kesehatan, penumpang kini wajib membawa surat hasil rapid test.

Punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat keterangan kesehatan dan juga yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test," kata Anas di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas