Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetap Buka saat PSBB dan Bulan Ramadan, 51 Orang di Kawasan Lokalisasi Gang Royal Diamankan

Bukan hanya saat PSBB, tapi bisnis prostitusi itu juga berlangsung di tengah bulan Ramadan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tetap Buka saat PSBB dan Bulan Ramadan, 51 Orang di Kawasan Lokalisasi Gang Royal Diamankan
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Para PSK yang diamankan dari Gang Royal saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya pasar saja yang tak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, tetapi kawasan lokalisasi juga ikut-ikutan bandel.

Petugas kembali menemukan kawasan lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara kembali bergeliat.

Baca: Minuman Dioplos Pakai Disinfektan, Satu Warga Kalimantan Tewas, 2 Orang Kritis

Bukan hanya saat PSBB, tapi bisnis prostitusi itu juga berlangsung di tengah bulan Ramadan.

Hal itu diketahui setelah penggerebekan yang dilakukan Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (20/5/2020) dini hari.

Berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas di Gang Royal Tim Tiger mengecek ke lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, hasil penggerebekan, ditemukan lima cafe prostitusi di Gang Royal yang masih buka.

"Di lokasi kami menemukan ada lima kafe yang masih buka, antara lain Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).

Berita Rekomendasi

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 51 orang yang terdiri dari pengelola kafe prostitusi dan pekerja seks komersial di dalamnya.

Adapun dua pekerja seks komersial yang turut diamankan diketahui masih di bawah umur.

"Empat orang di antaranya dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang," jelas Budhi.

Budhi menambahkan, penggerebekan semalam juga termasuk sebagai tindakan pencegahan kerumunan di tengah penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Penindakannya sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.

Ada 5 cafe prostitusi yang nekat beroperasi

Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020).
Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)
Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas