Bahar Bin Smith: Saya Bersedia Rambut Saya Dipotong Tanpa Paksaan dari Siapapun
Bahar bin Smith kembali ditangkap Selasa (19/5/2020) dini hari sesuai bebas asimilasi karena melanggar aturan
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)
Vonis Bahar bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Sehingga, saat ini Habib Bahar bin Smith masih menjalani sisa masa tahanannya seusai program asimilasinya dicaut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jadi Tahanan di Nusakambangan, Habib Bahar bin Smith Ungkap Kronologi Kepalanya Digunduli
Berita Rekomendasi