Ancaman Pidana jika Ketahuan Memalsukan SIKM, Pemeriksaan Hanya Pakai Smartphone
Bagi pihak yang ketahuan memalsukan SIKM akan dikenakan ancaman pidana. Pemeriksaan SIKP hanya bermodalkan smartphone.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Ancaman Pidana jika Ketahuan Memalsukan SIKM, Pemeriksaan Hanya Pakai Smartphone](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sosialisai-sikm-di-jakarta_20200523_004213.jpg)
Lantas, apa ancaman pidana yang menanti jika ketahuan memalsukan SIKM?
Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM
Baca: Dua Penyebab Banyak Pemohon SIKM Jakarta Ditolak
Mengutip corona.jakarta.go.id, siapapun yang memalsukan atau memanipulasi surat, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
Dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
![Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sosialisai-sikm-di-jakarta_20200523_003807.jpg)
Bagi pekerja atau warga yang ingin membuat SIKM, harus memerhatikan syarat-syarat berikut ini:
Syarat SIKM
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermaterai.
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
Baca: Pemeriksaan SIKM Bakal Melewati 3 Ring Pos Penyekatan, Ini Rincian Lokasinya
Baca: SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna.
5. Pindaian KTP.