Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancaman Pidana jika Ketahuan Memalsukan SIKM, Pemeriksaan Hanya Pakai Smartphone

Bagi pihak yang ketahuan memalsukan SIKM akan dikenakan ancaman pidana. Pemeriksaan SIKP hanya bermodalkan smartphone.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ancaman Pidana jika Ketahuan Memalsukan SIKM, Pemeriksaan Hanya Pakai Smartphone
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta - Bagi pihak yang ketahuan memalsukan SIKM akan dikenakan ancaman pidana. Pemeriksaan SIKP hanya bermodalkan smartphone. 

Lantas, apa ancaman pidana yang menanti jika ketahuan memalsukan SIKM?

Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM

Baca: Dua Penyebab Banyak Pemohon SIKM Jakarta Ditolak

Mengutip corona.jakarta.go.id, siapapun yang memalsukan atau memanipulasi surat, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

Dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk  (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Bagi pekerja atau warga yang ingin membuat SIKM, harus memerhatikan syarat-syarat berikut ini:

Syarat SIKM

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

Berita Rekomendasi

2. Surat pernyataan sehat bermaterai.

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

Baca: Pemeriksaan SIKM Bakal Melewati 3 Ring Pos Penyekatan, Ini Rincian Lokasinya

Baca: SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

4. Pas foto berwarna.

5. Pindaian KTP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas