Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, setiap warga wajib memiliki surat izin bagi yang akan keluar atau masuk Jakarta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020). 

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP

Cara Dapat SIKM Wilayah DKI Jakarta Secara Online

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Baca: Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM

Baca: 5 Penumpang di Stasiun Gambir Tak Kantongi SIKM, Dikarantina 14 Hari hingga Jalani Swab Test

Baca: Masyarakat Bingung, Pemudik Harus Kantongi SIKM ke Jakarta Tapi Ada New Normal Aktivitas Publik

Berita Rekomendasi

Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas