Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, setiap warga wajib memiliki surat izin bagi yang akan keluar atau masuk Jakarta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, setiap warga wajib memiliki surat izin bagi yang akan keluar atau masuk Jakarta.

Pengajuan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

BERITA REKOMENDASI

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas