Cara Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, setiap warga wajib memiliki surat izin bagi yang akan keluar atau masuk Jakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, setiap warga wajib memiliki surat izin bagi yang akan keluar atau masuk Jakarta.
Pengajuan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
Berita Rekomendasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.