Catat, Ini Semua Info soal Surat Izin Keluar Masuk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa akses keluar masuk Ibu Kota kini wajib berbekal surat izin keluar masuk ( SIKM).
Editor: Sanusi
Bagaimana dengan warga ber-KTP Bodetabek?
Warga ber-KTP Bodetabek (Kota/Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Tangerang serta Kota Depok) tak perlu mengurus SIKM DKI Jakarta untuk masuk ke Jakarta.
Apa saja yang diperlukan warga ber-KTP luar Bodetabek untuk mengurus SIKM?
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
Bagaimana jika warga ber-KTP Jakarta ingin ke Jakarta, tetapi saat ini ada di luar kota?
Warga domisili Jakarta diminta tetap mengurus SIKM menggunakan KTP elektronik atau kartu keluarga DKI Jakarta.
Warga asing juga diminta mengurus SIKM menggunakan KTP elektronik atau izin tinggal tetap di Jakarta yang dimiliki.