Catat, Ini Semua Info soal Surat Izin Keluar Masuk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa akses keluar masuk Ibu Kota kini wajib berbekal surat izin keluar masuk ( SIKM).
Editor: Sanusi
Apakah SIKM hanya berlaku untuk 1 orang?
Ya. SIKM diterbitkan dan berlaku hanya untuk 1 orang pemohon. Anak yang belum memiliki KTP elektronik mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
Apakah mengurus SIKM dipungut biaya?
Tidak. Apabila pemohon menemui pungutan biaya, pemohon diminta melaporkannya melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Bagaimana konsekuensi pemalsuan SIKM?
Pemalsuan akan berakibat ancaman penjara 6-12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Ketentuan itu mengacu pada kriteria pemalsuan surat atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau UU ITE Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1.
Apabila tidak memiliki SIKM dan telanjur tiba di Jakarta, bagaimana?
1. Anda akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan;
2. Anda akan dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Di mana SIKM harus ditunjukkan?
SIKM akan diperiksa oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri di:
1. Akses jalan keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol;
2. Terminal bus angkutan penumpang;
3. Pintu keluar/ masuk stasiun kereta api antarkota;
4. Pintu keluar/masuk terminal penumpang bandara;
5. Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.
Apakah jika lolos masuk Jakarta tanpa SIKM maka bebas pemantauan?
Tidak.
1. Seluruh pengurus RT di Jakarta diminta memantau warga yang baru datang dari luar Jabodetabek. Apabila tidak dapat menunjukkan SIKM, pendatang akan dilaporkan.
2. Selanjutnya, pendatang akan diarahkan untuk diperiksa Covid-19. Apabila menunjukkan gejala mirip Covid-19, pendatang akan dikarantina di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
3. Selama karantina itu, pemerintah tidak menanggung biaya makan, minum, dan kebutuhan dasar pendatang tanpa SIKM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM"