Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Ini Semua Info soal Surat Izin Keluar Masuk

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa akses keluar masuk Ibu Kota kini wajib berbekal surat izin keluar masuk ( SIKM).

Editor: Sanusi
zoom-in Catat, Ini Semua Info soal Surat Izin Keluar Masuk
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Namun, pemohon tetap harus melengkapinya dengan surat pernyataan sehat bermeterai.

Apakah surat pernyataan sehat bermeterai harus melampirkan bukti negatif Covid-19?

Ya.

Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dalam menjelaskan, siapa pun yang bepergian wajib mengantongi bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi rapid test (maks. 3 hari sebelum keberangkatan) atau PCR (maks. 7 hari sebelum keberangkatan).

Dalam formulir pernyataan sehat SIKM, pemohon akan diminta mengisi tanggal dan keterangan pernah melakukan rapid test atau swab PCR.

Di mana SIKM bisa diurus?

1. Pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui laman resmi corona.jakarta.go.id, pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Berita Rekomendasi

2. Pada menu itu, klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo.

3. Selanjutnya, silakan mengisi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.

4. Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).

Berapa lama SIKM diurus hingga terbit?

1. Pemohon diharapkan rutin memeriksa SIKM yang telah diajukan. Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap, SIKM akan diterbitkan secara elektronik dalam bentuk QR-code.

2. Penerbitan SIKM dilakukan sekitar 1 hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

3. Setelah SIKM diterima secara daring, silakan cetak dokumen untuk ditunjukkan saat hendak menuju Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas