Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona

Simak syarat dan cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta selama pandemi Corona atau Covid-19.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona
Wartakota/Henry Lopulalan
KAWASAN TOD - Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk tidak berputar balik di Dukuh Bawah, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (3/3/2019). Kawasan Dukuh Bawah akan menjadi Kawasan Berorientasi Transit (TOD) memadukan fungsi transit yang ramah pejalan kaki dan penguna kendaraan massal. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta selama pandemi Corona atau Covid-19.

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, SIKM merupakan surat izin yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaanya harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Selain untuk keperluan tugas dinas, SIKM juga diberikan kepada warga yang bepergian karena alasan darurat seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Baca: Tak Punya SIKM, 1.411 Kendaraan Diminta Putar Balik di Tol Jakarta-Cikampek

Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

11 sektor usaha itu yakni:

1. Kesehatan
2. Keuangan
3. Industri strategis
4. Bahan pangan
5. logistik
6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
7. Energi
8. Perhotelan
9. Komunikasi dan Teknologi Informatika
10. Konstruksi
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.

Berita Rekomendasi

Jenis SIKM

Adapun jenis SIKM juga ada dua yakni:

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Catatan: Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Baca: Pilih Putar Balik atau Dikarantina 14 Hari, Ini 2 Sanksi Bagi yang Tidak Memiliki SIKM Jakarta

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas