Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona

Simak syarat dan cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta selama pandemi Corona atau Covid-19.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona
Wartakota/Henry Lopulalan
KAWASAN TOD - Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk tidak berputar balik di Dukuh Bawah, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (3/3/2019). Kawasan Dukuh Bawah akan menjadi Kawasan Berorientasi Transit (TOD) memadukan fungsi transit yang ramah pejalan kaki dan penguna kendaraan massal. (Warta Kota/henry lopulalan) 

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Catatan: Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Cara Mengurus SIKM

Lantas bagaimana cara mengurus SIKM?

Sebelum mengurus SIKM, Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan.

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Domisili Jakarta

  • Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
  • surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  • surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

2. Domisili Non-Jabodetabek

  • Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  • Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Setelah persyaratan lengkap Anda bisa melakukan pendaftaran permohonan SIKM secara online. 

Adapun caranya sebagai berikut: 

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas